Lombok Barat (Antaranews NTB) - Anggota DPD RI Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi meminta penyelenggara pilkada serentak di Nusa Tenggara Barat mewaspadai penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) pada hari pencoblosan surat suara 27 Juni 2018.
"Di dalam penggunaan KTP atau surat keterangan harus ada kehati-hatian, jangan sampai ada pemilih dari kabupaten/kota lain, kemudian memilih di tempat lain," kata Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi, ketika melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Senin.
Informasi yang diperoleh dari KPU Lombok Barat, kata dia, ada masyarakat yang namanya terdaftar sebagai pemilih, namun belum mendapatkan formulir panggilan atau model "C6-KWK".
Tetapi, masyarakat yang tidak mendapatkan formulir panggilan tersebut bisa menggunakan KTP elektronik (KTP-e) atau surat keterangan. Dokumen tersebut ditunjukkan kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk diverifikasi.
Senator asal Daerah Pemilihan NTB ini menambahkan dalam proses verifikasi tersebut panitia pemungutan suara harus benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal itu penting sekali karena masyarakat sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi tidak ada dalam daftar pemilih tetap.
"Itu yang mungkin perlu kehati-hatian bersama. Tapi intinya saya lihat persiapan di KPU Lombok Barat semuanya sudah bagus, logistik sudah jalan," ujar perempuan yang akrab disapa Baiq ini.
Selain melakukan pengawasan di KPU Kabupaten Lombok Barat, Baiq Diyah Ratu Ganefi juga melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan pemungutan suara di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, di Kota Mataram.
Pengawasan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di NTB, sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi DPD RI, demi terwujudnya pesta demokrasi yang jujur, adil, dan aman.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat Suhaimi Syamsuri, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018.
Seluruh logistik sudah didistribusikan ke kantor kecamatan pada Minggu (24/6), kemudian didistribusikan ke kantor desa/kelurahan pada Senin (25/6). Pendistribusian ke masing-masing TPS akan dilakukan pada Selasa (26/6).
"Intinya, KPU Lombok Barat dan jajarannya siap melaksanakan dan menyelenggaran pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juni 2018," tuturnya.
Terkait dengan persoalan adanya masyarakat yang belum mendapatkan surat panggilan memilih, Suhaimi menegaskan sudah ada langkah antisipasi terhadap tindakan penyalahgunaan KTP dan surat keterangan. Para petugas di seluruh TPS sudah diberikan pembekalan melalui bimbingan teknis.
"Petugas akan memeriksa KTP atau surat keterangan. Jangan sampai pemilih diberikan hak pilih, tapi tidak sesuai alamatnya," ujarnya.
Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 akan digelar di 171 daerah. Khusus di NTB, akan digelar Pilkada NTB secara serentak atau bersamaan dengan Pilkada Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Bima.
Khusus di Kabupaten Lombok Barat, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 463.493 orang. Seluruhnya akan menyalurkan hak suaranya melalui 1.180 TPS yang tersebar di 10 kecamatan. (*)
Pilkada NTB - Senator minta waspadai penggunaan KTP saat pencoblosan
Di dalam penggunaan KTP atau surat keterangan harus ada kehati-hatian, jangan sampai ada pemilih dari kabupaten/kota lain, kemudian memilih di tempat lain