Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang bergulir di parlemen cacat.
"Sudahlah, itu semua akal-akalan ya, akal-akalan secara prosedur itu cacat, dan secara substansi materi juga cacat. Jadi, tidak memenuhi syarat," ujar Masinton di Jakarta, Kamis, menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda
Masinton menyatakan bahwa Fraksi PDIP tidak diinfokan ketika akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan jadwal pembahasan RUU Pilkada.
"Ketika di Bamus, Badan Musyawarah, PDIP tidak diinfokan, diinfokannya setelah rapat akan selesai," ungkapnya.
Selain itu, Masinton menambahkan daftar inventaris masalah (DIM) saat pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada juga merupakan DIM versi lama.
"Kedua, daftar isian masalah yang diisi oleh pemerintah itu masih daftar isian masalah yang lama Januari 2024 lalu, ketika presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dengan daftar isian masalah dari pemerintah yang lama, belum ada perubahan," tuturnya.
Baca juga: Massa padati depan gedung DPR sampaikan aspirasi terkait putusan MK
Menurut Masinton, materi muatan RUU Pilkada cacat karena mengubah putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
"Maka ketika kemarin dibahas, ya itu cacat dan secara substansi materi mengubah dari yang diputuskan oleh MK," katanya.
Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Baca juga: MK: Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah
Berita Terkait
Kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat demo mahasiswa naik penyidikan
Selasa, 1 Oktober 2024 16:39
Hargai penyampaian aspirasi, Jokowi minta demonstran dibebaskan
Rabu, 28 Agustus 2024 9:56
Nilai tukar rupiah hari ini menguat setelah polemik RUU Pilkada mereda
Senin, 26 Agustus 2024 10:26
Polisi amankan sejumlah pengunjuk rasa tolak RUU Pilkada di Mataram
Minggu, 25 Agustus 2024 9:58
Media Jepang soroti aksi protes pascaputusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 19:50
Majelis Nasional KAHMI sebut putusan MK tafsir final UUD
Jumat, 23 Agustus 2024 17:59
Ombudsman meminta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Jumat, 23 Agustus 2024 17:56
Polisi bubarkan paksa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Kota Mataram
Jumat, 23 Agustus 2024 17:49