Jakarta (ANTARA) - Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Kamis, hingga pukul 10.30 WIB, mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Namun, jalan depan gedung DPR masih dapat dilalui, walaupun hanya satu jalur dan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.
Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
Baca juga: MK: Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga: Putusan MK soal pilkada pertanda baik masa depan demokrasi
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca juga: Pengamat politik minta seluruh pihak hormati kewenangan lembaga negara
Berita Terkait
Ketua MPR merinci dua putusan disahkan pada Sidang Paripurna Akhir
Kamis, 26 September 2024 7:39
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Pengadilan vonis bendahara BUMDes di Sumbawa 7 tahun penjara
Selasa, 17 September 2024 15:01
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Lampui kewenangan soal pilkada, DPR bakal evaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 14:16
MA tolak PK direktur pelaksana proyek rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok
Rabu, 28 Agustus 2024 15:50