Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara karena setiap lembaga memiliki tugas masing-masing.
Tanggapan itu merespons polemik revisi UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Adapun revisi UU Pilkada merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur dan syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah.
"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan yang mestinya harus lebih baik," kata dia, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa lantaran semua UU yang diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UUD.
Sementara itu, DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU sebagai amanat pasal 20 UUD 1945. Ia menyebutkan, berdasarkan perundang-undangan, DPR memiliki kewenangan untuk mengubah pasal demi pasal guna membentuk UU.
"Jadi di situlah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi UU manapun, termasuk UU Pilkada," ujarnya.
Ia pun meminta MK agar tidak masuk ke ranah pembuat UU, sebab hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. MK diharapkan tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang sudah dilakukan DPR agar tidak ada benturan
maupun kesalahpahaman antara MK dan DPR.
Baca juga: Polisi kerahkan ribuan personel amankan aksi di MK
Baca juga: KPU NTB tunggu keputusan KPU RI tanggapi soal putusan MK
"Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," ucap dia.
Untuk itu, dia menilai Badan Legislasi DPR tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada lantaran Badan Legislatif DPR bersama pemerintah hanya menjalankan tugas. Dengan demikian, kata dia, berdasarkan mekanisme konstitusi tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan revisi UU Pilkada serta masih berada pada koridor demokrasi dan konstitusional.
Berita Terkait
Kaji ulang PPN 12 persen dan bansos warga terdampak
Rabu, 27 November 2024 20:55
Anggota DPR Muazzim sosialisaikan empat pilar kebangsaan di Lombok Tengah
Selasa, 26 November 2024 16:08
Prihatin!! Kabag Ops Polres Solok Selatan tembak rekannya Kasatreskrim
Jumat, 22 November 2024 15:42
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar diduga terkait tambang ilegal
Jumat, 22 November 2024 15:19
Pengamat: RUU Pengampunan Pajak bukti tidak serisunya DPR brantas korupsi
Jumat, 22 November 2024 13:22
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:09
Berikut lima Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:05
Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:45