Eks Bupati Lombok Barat harap ada addendum kerja sama pengelolaan LCC

id zaini arony, aset lcc, kasus korupsi aset, kejati ntb, mantan bupati lombok barat

Eks Bupati Lombok Barat harap ada addendum kerja sama pengelolaan LCC

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (kiri) didampingi Burhanuddin, mantan Kepala BPKAD Lombok Barat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset LCC di Kejati NTB, Mataram, Jumat petang (30/08/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony berharap ada addendum dari perjanjian kerja sama pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss.

"Kami harap akan ada addendum dari perjanjian sebelumnya agar persoalan aset ini bisa terselesaikan," kata Zaini Arony yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejati NTB, Jumat petang.

Zaini menyampaikan keterangan tersebut melihat adanya beberapa poin perjanjian yang dinilainya kurang tepat, salah satunya terkait batas waktu agunan sebagian lahan kawasan LCC oleh PT Bliss pada Bank Sinarmas.

Dia yakin persoalan aset LCC ini bisa terselamatkan melalui addendum. Menurut dia, upaya tersebut bisa dilakukan dengan memanggil kembali para pihak yang membuat perjanjian kerja sama pengelolaan LCC.

"Harus dipanggil, didudukkan bersama lagi, hadirkan PT Bliss, PT Tripat, baru bisa bahas penyelesaian persoalan ini," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Bupati Lombok Barat terkait korupsi LCC

Dia turut menyampaikan bahwa pemeriksaan dirinya kali ini berkaitan dengan penambahan keterangan.

"Hanya sebatas menambahkan keterangan yang kemarin-kemarin yang kurang, itu ditambahkan," ujarnya.

Zaini Arony tiba di Kejati NTB pada pukul 14.00 Wita dan langsung menuju ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Dia nampak hadir bersama Burhanuddin, mantan Kepala BPKAD Lombok Barat. Pemeriksaan selesai pada pukul 18.15 Wita. Zaini berjalan keluar ruangan dengan bantuan tongkat.

Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril terkait korupsi aset LCC

Zaini Arony bersama Burhanuddin sebelumnya tercatat pernah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan pada tahap penyelidikan. Permintaan keterangan terhadap dua mantan pejabat tersebut berlangsung pada medio November 2023.

Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari PT Tripar, Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Baca juga: Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat diperiksa terkait kasus korupsi aset LCC

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.

Baca juga: Kejati NTB panggil 11 saksi kasus korupsi aset LCC
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi aset LCC ke tahap penyidikan