Kejati NTB periksa mantan Bupati Lombok Barat terkait korupsi LCC

id korupsi aset lcc, kejati ntb, zaini arony, mantan bupati lombok barat, pemeriksaan saksi

Kejati NTB periksa mantan Bupati Lombok Barat terkait korupsi LCC

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terkait kasus dugaan korupsi lahan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pemeriksaan atas Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi aset untuk pembangunan LCC yang dikerjasamakan PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss.

"Iya, Zaini Arony diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus LCC," kata Efrien.

Perihal materi pemeriksaan, dia mengaku belum menerima informasi dari penyidik.

Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril terkait korupsi aset LCC

Namun, dia memastikan pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti pidana.

"Pada intinya, pemeriksaan saksi ini bagian dari pengumpulan alat bukti," ujarnya.

Zaini Arony tiba di Kejati NTB pada pukul 14.00 Wita dan langsung menuju ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Dia nampak hadir bersama Burhanuddin, mantan Kepala BPKAD Lombok Barat. Hingga pukul 17.45 Wita, Zaini belum juga keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejati NTB. Hal itu turut dipastikan Efrien.

"Iya, masih tertutup pintunya (ruang penyidik), belum selesai," kata Efrien.

Baca juga: Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC

Zaini Arony bersama Burhanuddin sebelumnya tercatat pernah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan pada tahap penyelidikan. Permintaan keterangan terhadap dua mantan pejabat tersebut berlangsung pada medio November 2023.

Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari PT Tripat, Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat terseret pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat diperiksa terkait kasus korupsi aset LCC

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.

Baca juga: Kejati NTB panggil 11 saksi kasus korupsi aset LCC
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi aset LCC ke tahap penyidikan