KPID NTB GELAR RAPAT PENGKAJIAN SIARAN PILPRES

id

Mataram, 9/7 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pengkajian penyiaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden yang disiarkan lembaga penyiaran radio dan televisi mulai kampanye hingga penyiaran hasil penghitungan perolehan suara yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei.

Ketua KPID NTB, Badrun AM, seusai Rapat Pengkajian Siaran Pilpres di Mataram, Kamis, mengatakan, selain pelanggaran kampanye, dalam rapat tersebut mengemuka persoalan penyiaran hasil perolehan suara yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei yang terkesan mendahului kewenangan KPU.

"Hasil penghitungan suara cepat atau 'quick count' yang disiarkan secara luas oleh sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio itu memastikan bahwa pemilu satu putaran. Padahal, yang berwenang menentukan adalah KPU setelah melakukan penghitungan secara manual," ujarnya seusai rapat dihadiri kalangan akademisi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) NTB.

Ia mengatakan, hasil penghitungan suara Pilpres yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei tersebut memang mengindikasikan bahwa pasangan Capres/Cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono meraih suara terbanyak dibandingkan dengan dua pasangan lainnya.

Namun, kata Badrun, lembaga penyiaran televisi dan radio tidak etis menyimpulkan bahwa pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang, karena yang berhak menentukan adalah KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu,
"Karena itu kami akan bersurat ke KPI agar menegur sejumlah lembaga penyiaran yang menyiarkan hasil penghitungan cepat tersebut, ini penting agar tidak membingungkan masyarakat," katanya.

Selain itu, dalam rapat pengkajian penyiaran Pilpres tersebut juga dibahas sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran lokal selama pelaksanaan kampanye Pemilu Presiden dan Wapres.

Terkait pelanggaran tersebut KPID NTB telah melayangkan surat teguran kepada sejumlah lembaga penyiaran yang ada di daerah ini.(*)