Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan BS sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
“Penyidik memeriksa BS selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017–2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain BS, lanjutnya, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018–2020 serta selaku Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.
Sebelumnya, pada Rabu (2/10), penyidik juga memeriksa dua saksi. Saksi pertama adalah BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016–2019.
Sedangkan saksi kedua adalah IZ selaku Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017–2020 dan selaku Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Desain dan Layak Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017–2019.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Baca juga: Kejagung geledah KLHK terkait kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit
Baca juga: Kejari Lombok Tengah tangani kasus korupsi pajak penerangan jalan
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Cuma 1 jam, Dirut Waskita Beton jadi saksi untuk kasus pembangunan tol MBZ
Kamis, 26 September 2024 7:47
Kejagung periksa eks Dirut Jasamarga terkait kasus korupsi
Selasa, 13 Agustus 2024 6:11
Ada 53 titik landaian di 17 km Jalan Tol Layang MBZ
Rabu, 5 Juni 2024 5:31
Ada potensi Tol Layang MBZ tak mencapai umur 75 tahun
Selasa, 4 Juni 2024 18:37
Penyidik Kejagung periksa 13 saksi kasus Tol Japek II
Selasa, 30 Mei 2023 7:26
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40