Sebanyak 44 orang disiapkan awasi dana jaminan hidup bagi korban gempa

id jaminan hidup,dinas sosial,korban gempa

Sebanyak 44 orang disiapkan awasi dana jaminan hidup bagi korban gempa

Ketua Pokmas Tibu Harapan Desa Dara Kunci Purna (40) menunjukkan kwitansi untuk pemindahbukuan rekening ke rekening aplikator dana bantuan gempa untuk tahap pertama bagi tiga belas kepala keluarga anggotanya di Dusun Pedamekan, Desa Sambelia, Lombok Timur, NTB, Kamis (18/10/2018). Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 960 miliar untuk masyarakat korban gempa Lombok untuk tahap pertama.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama

Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengerahkan sebanyak 44 orang pendamping keluarga harapan (PKH) untuk mengisi format calon sasaran penerima jaminan hidup bagi korban gempa bumi di kota ini.

"Jadi pendamping PKH yang ada kita berdayakan untuk mengisi format calon sasaran penerima jaminan hidup (jadup) sesuai dengan yang diminta pemerintah," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Hasnayati di Mataram, Rabu.

Dikatakannya bahwa keterlibatan pendamping PKH dalam proses pengisian format calon penerima jadup di Mataram sebanyak 2.366 kepala keluarga (KK) yang rumahnya mengalami rusak berat sangat penting, sebab format yang diminta pemerintah saat ini lebih rinci dan lengkap.

Karena itu, formatnya harus diisi lebih detail dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pencairan dari pemerintah ke depannya.

"Pada prinsipnya, apapun sistem dan persyaratan pemerintah yang diturunkan ke daerah untuk proses pencairan Jadup kita siap melaksanakannya," katanya.

Tujuannya, supaya tidak ada alasan bahwa Kota Mataram dinomorduakan karena belum melakukan proses administrasi pencairan sesuai dengan apa yang diarahkan pemerintah.

"Soal dikasih atau tidaknya itu urusan pemerintah, yang jelas kita sudah mengikuti mekanisme sesuai petunjuk teknis pelaksanaanya," kata Hasnayati.

Lebih jauh Hasnayati menambahkan, kriteria sasaran calon penerima jadup antara lain, warga yang menjadi korban bencana dan menjadi pengungsi permanen, serta warga yang kehilangan mata pencahariannya.

"Pengungsi permanen ini adalah, pengungsi yang rumahnya rusak berat atau roboh total sehingga mereka tidak bisa kembali ke rumah untuk menjalankan aktivitas seperti biasa," katanya.

Dalam ketentuannya, jadup akan diberikan per jiwa bukan per KK. Satu jiwa atau satu kepala mendapatkan Jadup sebesar Rp10 ribu per hari selama tiga bulan.

"Jadi apabila pada satu KK terdapat lima jiwa, maka dalam sehari mereka mendapatkan Rp50 ribu selama tiga bulan," katanya.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui pasti kapan pencairannya dan bagaimana sistem pencairan pemberian Jadup tersebut apakah itu dicairkan per hari, per minggu atau per bulan.

"Yang pasti, pendistribusian dana Jadup melalui rekening bank masing-masing calon penerima," katanya.

Baca juga: Fadli Zon serap aspirasi korban gempa di Lombok UtaraBaca juga: Kemenag Usulkan Rp108 miliar Untuk Rehabilitasi PascagempaBaca juga: Kemenag Usulkan Rp108 miliar Untuk Rehabilitasi Pascagempa