Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan bantuan dana kelurahan sebesar Rp18 miliar untuk 50 kelurahan di kota itu pada 2019.

"Dana bantuan kelurahan tersebut sudah masuk dalam APBD 2019, dan kami masih mencari formulasi distribusi ke kelurahan agar bisa merata dan adil," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, jika anggaran kelurahan sebesar Rp18 miliar tersebut dibagi rata kepada 50 kelurahan di Kota Mataram, maka masing-masing kelurahan diprediksi mendapatkan dana bantuan sekitar Rp350 juta.

Namun dalam hal ini, pemerintah kota tidak mungkin melakukan pembagian dengan sistem bagi rata, sebab satu kelurahan memiliki luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah lingkungan yang berbeda-beda.

"Kami tidak mungkin memberikan anggaran yang sama pada satu kelurahan yang hanya memiliki tiga lingkungan dengan kelurahan yang memiliki lima hingga 10 lingkungan," katanya.

Oleh karena itu, untuk menetapkan besaran bantuan kepada masing-masing kelurahan, pihaknya kini masih melakukan kajian dengan melakukan pembobotan melalui pendekatan luas wilayah dan jumlah penduduk agar pembagian bisa adil.

Setelah dibagi, dana bantuan kelurahan tersebut akan langsung masuk ke kas kelurahan tidak melalui kecamatan, sementara untuk petunjuk tenis dan pelaksananaya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Hari ini pak wali (Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh-red), bersama beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sedang berada di Jakarta untuk menerima penjelasan terkait dana kelurahan," katanya.

Oleh karena itu, Sekda akan menunggu hasil arahan dari pemerintah tersebut termasuk peruntukan dana kelurahan agar tidak tumpang tindih dengan dana kelurahan yang sudah dialokasikan melalui APBD sebesar Rp50 juta per kelurahan.

"Jadi selain mendapatkan dana kelurahan dari pemerintah pusat, kelurahan juga tetap mendapatkan dana kelurahan dari pemerintah kota masing-masing Rp50 juta," katanya.

Sementara itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penggunaan dana kelurahan, pemerintah kota juga akan membuat rambu-rambu petunjuk pelaksanaan.

"Dengan demikian, kami harapkan semua administrasi penggunaan dana kelurahan yang direncanakan dimulai Januari 2019 bisa dipertanggungjawabkan dan tidak tumpang tindih dengan dana kelurahan yang sudah ada," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026