Menko PMK usul kelurahan dapat anggaran dana desa

id UU Desa,Kelurahan,Menko PMK

Menko PMK usul kelurahan dapat anggaran dana desa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar Undang-Undang tentang Desa direvisi dan mengatur  agar kelurahan bisa mendapat anggaran seperti dana desa.

"Seperti yang saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengatakan desa dan kelurahan memiliki permasalahan yang hampir persis. Dikotomi spasial yang melekat bahwa kelurahan sudah dikatakan maju, sementara desa masih harus dikembangkan Padahal, kata dia, permasalahan di lapangan antara desa dan kelurahan hampir persis, seperti stunting maupun kemiskinan. Perbedaan perlakuan tersebut bakal membuat penanganan stunting dan kemiskinan tidak berjalan linier.

"Misalnya kalau desa dapat Rp2 miliar, kelurahannya hanya dapat Rp300 juta yang diambilkan dari APBD. Padahal masalahnya sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama," kata dia.

Selain itu, ia menyebutkan terdapat sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam satu struktur pemerintahan. Karena perbedaan nomenklatur, maka ada perlakukan berbeda meski dalam satu wilayah yang sama.

Maka dari itu, kata dia, alokasi dana untuk desa dan kelurahan harus ditata lewat UU Desa. Sehingga tidak ada perbedaan dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah.

"Ada pemerintahan kota yang tidak dapat alokasi-alokasi untuk program makanan tambahan untuk ibu hamil dan stunting. Padahal kotanya kecil, enggak ada pajak yang bisa diambil dari hiburan," kata dia.

"Tetapi karena dianggap kota, maka pemerintah daerah dianggap bisa menyelesaikan. Dan itu banyak, tidak hanya satu dua kota," kata dia menambahkan.

Baca juga: Kemenko PMK mendorong pendanaan khusus sekolah inklusi
Baca juga: Kemenparekraf dengan Kemenko PMK kerja sama pemanfaatan data P3KE


Kendati masih dalam tahap usulan, Muhadjir menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus tentang masalah tersebut.

"Saya melihat itu urgent untuk dilakukan pembenahan dan penataan di UU Desa ke depan. Mestinya UU Desa dan Kelurahan namanya," kata dia.*