Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar Undang-Undang tentang Desa direvisi dan mengatur agar kelurahan bisa mendapat anggaran seperti dana desa.
"Seperti yang saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa.
Muhadjir mengatakan desa dan kelurahan memiliki permasalahan yang hampir persis. Dikotomi spasial yang melekat bahwa kelurahan sudah dikatakan maju, sementara desa masih harus dikembangkan Padahal, kata dia, permasalahan di lapangan antara desa dan kelurahan hampir persis, seperti stunting maupun kemiskinan. Perbedaan perlakuan tersebut bakal membuat penanganan stunting dan kemiskinan tidak berjalan linier.
"Misalnya kalau desa dapat Rp2 miliar, kelurahannya hanya dapat Rp300 juta yang diambilkan dari APBD. Padahal masalahnya sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama," kata dia.
Selain itu, ia menyebutkan terdapat sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam satu struktur pemerintahan. Karena perbedaan nomenklatur, maka ada perlakukan berbeda meski dalam satu wilayah yang sama.
Maka dari itu, kata dia, alokasi dana untuk desa dan kelurahan harus ditata lewat UU Desa. Sehingga tidak ada perbedaan dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah.
"Ada pemerintahan kota yang tidak dapat alokasi-alokasi untuk program makanan tambahan untuk ibu hamil dan stunting. Padahal kotanya kecil, enggak ada pajak yang bisa diambil dari hiburan," kata dia.
"Tetapi karena dianggap kota, maka pemerintah daerah dianggap bisa menyelesaikan. Dan itu banyak, tidak hanya satu dua kota," kata dia menambahkan.
Baca juga: Kemenko PMK mendorong pendanaan khusus sekolah inklusi
Baca juga: Kemenparekraf dengan Kemenko PMK kerja sama pemanfaatan data P3KE
Kendati masih dalam tahap usulan, Muhadjir menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus tentang masalah tersebut.
"Saya melihat itu urgent untuk dilakukan pembenahan dan penataan di UU Desa ke depan. Mestinya UU Desa dan Kelurahan namanya," kata dia.*
Berita Terkait
Imigrasi Sumbawa buat inovasi ciptakan Duta Imigrasi tingkat desa
Minggu, 24 November 2024 21:53
Kemendes buka lowongan Pendamping Lokal Desa 2024-2025, cek faktanya
Jumat, 22 November 2024 19:27
Desa Naru Barat Bima jadi percontohan desa antikorupsi
Rabu, 20 November 2024 20:24
Kemarin, desa wisata Aik Berik, persiapan debat pilgub, hingga kasus korupsi di Bima
Selasa, 19 November 2024 6:07
Desa Wisata Aik Berik Lombok raih juara II Amenitas Terbaik ADWI
Senin, 18 November 2024 18:56
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21
BNPB merencanakan relokasi enam desa di Flores Timur-NTT
Senin, 18 November 2024 5:51
Empat desa di Aceh Barat terendam banjir
Senin, 18 November 2024 5:37