Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK), mendorong skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendanaan penyelenggaraan sekolah inklusi. "Kemenko PMK akan mendorong kemungkinan penggunaan skema DAK untuk sekolah inklusi. Skema tersebut sesuai dengan DAK yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemenko PMK Jazziray Hartoyo, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan selama ini pendanaan bagi sekolah inklusi dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski dinilai sudah cukup fleksibel dalam penggunaannya, namun menurut Jazziray perlu alokasi khusus supaya penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia dapat lebih optimal.
"Kami selaku koordinator, akan mencoba mendorong pendanaan sekolah inklusi bukan hanya melalui dana BOS saja," ujarnya. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membangun sarana penunjang pembelajaran bagi anak disabilitas sehingga lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa berkebutuhan khusus dapat diwujudkan.
Selain itu ia menyampaikan, kolaborasi bersama antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota dibutuhkan dalam program ini. Dirinya berargumen pemerintah daerah menjadi ujung tombak penyelenggaraan sekolah inklusi, karena lokasi sekolah ada di di bawah administrasi masing-masing daerah. Selain itu, ia menyampaikan orang tua siswa tak perlu takut memasukkan anaknya ke sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi.
Baca juga: Kemenparekraf dengan Kemenko PMK kerja sama pemanfaatan data P3KE
Baca juga: Kemenko PMK tekankan pentingnya edukasi pola hidup sehat
Hal ini dikarenakan pemerintah melalui lembaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.46/2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. "Ini sudah sejalan, tak hanya masalah bully di sekolah inklusi saja, namun di seluruh satuan pendidikan sudah diatur," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa kekerasan baik psikis, verbal, maupun fisik di lingkungan sekolah akan mendapatkan sanksi tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku.*
.
Berita Terkait
OJK NTB menyasar 260 sekolah selama Bulan Inklusi Keuangan
Kamis, 20 Oktober 2022 21:16
MENDIKNAS: SEKOLAH JANGAN TOLAK SISWA INKLUSI
Minggu, 21 Februari 2010 10:01
Kemenko PMK tanam 10 juta pohon di Lombok Utara
Selasa, 7 Mei 2024 19:13
Kemenko PMK dukung peningkatan inovasi di wilayah Lombok Utara
Selasa, 7 Mei 2024 18:13
Benahi tata kelola magang mahasiswa cegah kasus "ferienjob"
Minggu, 7 April 2024 19:17
Menko Muhadjir: Tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 12:57
44 petugas pemilu meninggal saat kerja dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 29 Februari 2024 7:07
Bantuan pemerintah kepada korban GGAPA hingga biaya haji 2024
Kamis, 11 Januari 2024 6:43