Kemenko PMK mendorong pendanaan khusus sekolah inklusi

id sekolah inklusi,kemenko pmk,Inklusi,Dana Lokasi Khusus

Kemenko PMK mendorong pendanaan khusus sekolah inklusi

Guru memberikan materi pelajaran kepada siswa berkebutuhan khusus (ABK) dalam program sekolah inklusi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif, Keji, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2015). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama/15)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK), mendorong skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendanaan penyelenggaraan sekolah inklusi. "Kemenko PMK akan mendorong kemungkinan penggunaan skema DAK untuk sekolah inklusi. Skema tersebut sesuai dengan DAK yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemenko PMK Jazziray Hartoyo, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan selama ini pendanaan bagi sekolah inklusi dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski dinilai sudah cukup fleksibel dalam penggunaannya, namun menurut Jazziray perlu alokasi khusus supaya penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia dapat lebih optimal.

"Kami selaku koordinator, akan mencoba mendorong pendanaan sekolah inklusi bukan hanya melalui dana BOS saja," ujarnya. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membangun sarana penunjang pembelajaran bagi anak disabilitas sehingga lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa berkebutuhan khusus dapat diwujudkan.

Selain itu ia menyampaikan, kolaborasi bersama antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota dibutuhkan dalam program ini. Dirinya berargumen pemerintah daerah menjadi ujung tombak penyelenggaraan sekolah inklusi, karena lokasi sekolah ada di di bawah administrasi masing-masing daerah. Selain itu, ia menyampaikan orang tua siswa tak perlu takut memasukkan anaknya ke sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi.

Baca juga: Kemenparekraf dengan Kemenko PMK kerja sama pemanfaatan data P3KE
Baca juga: Kemenko PMK tekankan pentingnya edukasi pola hidup sehat


Hal ini dikarenakan pemerintah melalui lembaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.46/2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. "Ini sudah sejalan, tak hanya masalah bully di sekolah inklusi saja, namun di seluruh satuan pendidikan sudah diatur," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa kekerasan baik psikis, verbal, maupun fisik di lingkungan sekolah akan mendapatkan sanksi tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku.*





.