Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pelaku yang diduga mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) untuk dipindahkan ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat di wilayah tersebut.
"Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25)," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, Selasa.
Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keenam pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," kata dia.
Baca juga: Polda NTB ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi
Ia mengatakan, modus pelaku, yaitu dari satu tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.
Menurut dia, pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.
Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bima usulkan penambahan LPG bersubsidi 3 kilogram
Ia mengatakan penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," katanya.
Indrawienny mengatakan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.
"Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan," kata dia.
Baca juga: TPID NTB bahas Kelangkaan Elpiji Bersubsidi
Berita Terkait
Backlog of 26,000 containers at ports 'normal': official
Rabu, 10 Juli 2024 5:43
Layanan operasional Common Gate NPCT-1 kembali normal
Selasa, 14 Mei 2024 18:53
Ribuan penumpang berangkat pemudik dari Terminal Tanjung Priok
Sabtu, 6 April 2024 4:29
Puncak arus mudik di Terminal Bus Tanjung Priok Jakarta diprediksi hari Sabtu
Sabtu, 6 April 2024 4:26
Ratusan penumpang mudik gratis berangkat dari Tanjung Priok ke Makassar
Selasa, 2 April 2024 6:04
Pembacokan di Tanjung Priok, pelaku ditangkap polisi
Senin, 25 Maret 2024 11:38
Polisi Tanjung Priok Jakarta cermati foto lokasi penemuan jenazah wanita dalam peti kemas
Rabu, 24 Januari 2024 6:49
Jakarta pastikan keselamatan penumpang bus saat Natal dan tahun baru
Sabtu, 23 Desember 2023 6:22