BPOM sita ratusan kosmetik impor ilegal

id BPOM, Kosmetik, Barang Ilegal

BPOM sita ratusan kosmetik impor ilegal

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan dan Penindakan Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa dengan nilai putaran ekonominya mencapai Rp8,9 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada periode Oktober - November 2024 total ada sebanyak 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur .

"Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin sore.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukkan barang sitaan pada konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan dan Penindakan Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Dia menjelaskan bahwa ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.

Adapun kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.

Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.

"Ya benar, didominasi produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Beberapa meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," kata dia seraya menambahkan bahwa penemuan kosmetik ilegal selama periode Oktober-November 2024 itu paling banyak di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi dengan putaran ekonomi senilai Rp4,9 miliar.

Baca juga: Legislator tekankan makan bergizi di NTB aman dikonsumsi
Baca juga: PNM dukung usaha nasabah pendampingan pendaftaran izin edar BPOM

BPOM berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik yang terlarang seperti ini mulai dari hulu - hilirnya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan melalui Bea-Cukai hingga Bareskrim Polri tanpa pandang bulu.

Ikrar menyebutkan, hal ini dilakukan karena bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat antarpelaku usaha bidang kosmetik/kecantikan di Indonesia hingga terjadinya kebocoran pendapatan bagi negara dari aktivitas perdagangan kosmetik.