Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan pengoplosan elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Kepala Seksi Humas Polres Sumbawa Barat AKP Zainal Abidin melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari hasil penggerebekan sebuah gudang di Desa Sapugara Bree pada Sabtu (18/1), yang diduga menjadi lokasi pengoplosan elpiji.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan seorang warga berinisial RL yang diduga sebagai pelaku pengoplosan," kata AKP Zainal.
Selain mengamankan terduga pelaku yang melakukan praktik pengoplosan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa seratus lebih tabung ukuran elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta sebuah kendaraan roda empat jenis pikap modifikasi yang diduga digunakan untuk membantu operasional di lapangan.
Baca juga: Polda NTB ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi
Dari rangkaian penyidikan, jelas dia, kini RL telah berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 44 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Atas pasal pidana yang kami terapkan, tersangka terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
Dia menyampaikan penyidik kini telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Ruang Tahanan Polres Sumbawa Barat.
Baca juga: Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes
Zainal menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat dukungan masyarakat yang mengeluhkan kondisi kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Sumbawa Barat.
Polisi kemudian menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan lapangan hingga menemukan informasi adanya aktivitas pengoplosan elpiji di gudang yang diduga dikelola tersangka RL.
Modus tersangka melakukan pengoplosan dengan memanfaatkan sarana yang mudah didapatkan di pasaran, seperti selang, regulator, dan alat khusus untuk memindahkan gas dari elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.
"Setelah proses pengoplosan selesai, tabung nonsubsidi disegel kembali dan dijual dengan harga kisaeean Rp170 ribu sampai Rp200 ribu per tabung," ucapnya.
Baca juga: Polres Lombok Timur memeriksa bidan poskesdes terkait pengoplosan elpiji
Perihal asal RL mendapatkan tabung elpiji subsidi 3 kilogram, terungkap dari wilayah Lombok Timur. Tersangka membelinya dengan harga Rp21 ribu per tabung.
"Terungkap aktivitas ini sudah dijalankan sejak November 2024," kata dia.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pihaknya kini terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri peran orang lain dari aktivitas RL di Kabupaten Sumbawa Barat.
Atas adanya pengungkapan kasus ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan apabila ada menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan tabung elpiji.
Baca juga: Polisi mendalami dugaan pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes