Kejari Mataram tahan pegawai LPKA berstatus tersangka pengoplosan beras

id beras oplosan, pengoplosan beras, sphp, polda ntb, kejari mataram, penahanan tersangka, lpka loteng

Kejari Mataram tahan pegawai LPKA berstatus tersangka pengoplosan beras

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi didampingi jajaran dan pejabat dinas perdagangan menyampaikan proses hukum dari kasus pengoplosan beras di Mataram, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah berinisial NA dalam status tersangka kasus dugaan pengoplosan beras dalam kemasan produk Bulog.

"Penahanan tersangka kami titip di Lapas Kuripan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa penahanan masa pertama dalam 20 hari ke depan yang mulai terhitung hari ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi turut membenarkan adanya kegiatan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum yang berlangsung hari ini.

"Tersangka NA bersama barang buktinya kami serahkan ke jaksa sebagai bagian dari tahap dua," ujarnya.

Baca juga: Warga Mataram diminta lapor jika temukan beras oplosan

Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, kasus ini telah tuntas di tahap penyidikan polisi dan saat ini masuk penuntutan.

Kepolisian menangani kasus ini berangkat dari informasi masyarakat. Tersangka terungkap mengoplos beras dengan mencampur dengan beras bermutu rendah atau menir, perbandingan campuran 3:1.

Hasil oplosan kemudian dikemas menggunakan kemasan produk Bulog merek SPHP maupun "Beras Medium" dan "Beras Kita" dengan isi 5 kilogram.

Baca juga: Disdag belum temukan peredaran beras oplosan di Mataram

Terungkap beras menir didapatkan dari lokasi penggilingan di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. Untuk kemasan, tersangka secara mandiri membelinya via daring.

Aktivitas pengoplosan ini berlangsung di rumahnya wilayah BTN Pemda Lombok Barat. Beras yang sudah dalam kemasan, kemudian dijual ke toko dan kios di sejumlah pasar tradisional wilayah Kota Mataram.

Dalam berkas, penyidik menetapkan NA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 100 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.