Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian bawang milik petani di daerah setempat.
"Terduga pelaku yaitu Ms (45), Ag (37) dan Sb (25) warga Kecamatan Sembalun," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Jumat.
Ia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing masing, setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan saat ini sebagai penghuni sel tahanan Polsek Sembalun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi ungkap pencurian 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika Mataram
Sebelum kejadian, korban pergi ke sawah untuk melihat tanaman bawang, namun korban dikagetkan tanaman bawang miliknya rusak dan hilang telah di panen oleh orang lain.
"Atas kejadian tersebut korban tak langsung melapor ke polisi, tetapi lebih memilih mencari tahu terlebih dahulu para pelaku pencuri bawang nya, dengan cara mendatangi beberapa pasar yang diduga menjadi sasaran pelaku untuk menjual bawang hasil aksinya," katanya.
Saat mendatangi pasar Masbagik, dirinya mendapatkan informasi ada orang yang menjual bawang dengan harga murah Rp10 ribu per kilogram dan jumlah bawang yang dijual mencapai 150 kilogram.
Sementara harga bawang di pasar Rp14 ribu per kilogram, sehingga setelah memiliki bukti kuat korban langsung mendatangi kantor Polsek Sembalun untuk melaporkan kasus bawang nya yang hilang tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek langsung menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi rumah salah seorang terduga pelaku guna mengklarifikasi laporan korban tersebut.
"Terduga pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lainnya," katanya.
Atas pengakuan tersebut, satu persatu terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan di rumahnya dan ketiganya kini mendekam di sel tahanan untuk menjadi proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.