Sebanyak 16 blok tambang rakyat di NTB diusulkan dikelola koperasi

id NTB,DPRD NTB,Wilayah Pertambangan Rakyat,WPR Tambang,Izin Pertambangan Rakyat,Blok Tambang NTB

Sebanyak 16 blok tambang rakyat di NTB diusulkan dikelola koperasi

Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD Nusa Tenggara Barat, mengusulkan agar pemerintah memberikan izin 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM dapat dikelola dengan skema melalui koperasi.

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengakui dari 60 blok yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, hanya 16 blok WPR yang disetujui untuk dikelola.

"Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga total semuanya sekitar 400 hektare," kata Hamdan di Gedung DPRD NTB di Mataram, Rabu.

Hamdan menyebutkan dari 16 blok WPR itu, masing-masing berada di Kabupaten Lombok Barat 5 blok, Sumbawa Barat 3 blok, Sumbawa 3 blok. Kemudian, sisanya berada di Kabupaten Bima dan Dompu.

"Dari 16 blok WPR ini, lagi di usahakan dikeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR)," ujarnya.

Baca juga: Komisi IV DPRD NTB soroti TAPD coret anggaran pengawasan tambang ilegal

Menurut dia, untuk mendapatkan IPR tidak mudah, karena sejumlah dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya dokumen pasca tambang atau reklamasi.

"Makanya ini yang kita dorong Dinas ESDM untuk mempercepat izin-izin itu," terang Hamdan.

Hamdan menuturkan bila IPR ini dapat segera dikeluarkan pemerintah, tentu pihaknya berharap agar pemerintah memberikan pengelolaannya ke masyarakat melalui koperasi-koperasi.

Baca juga: Tambang emas ilegal di Sumbawa resahkan warga, Pemprov NTB diminta ambil sikap

"Memang di aturannya IPR ini pengelolaannya boleh diserahkan ke swasta, perusahaan daerah atau koperasi. Tapi dari tiga skema itu, kami lebih setuju kalau itu dikelola masyarakat melalui koperasi. Biar nanti masyarakat jadi anggotanya, sehingga keuntungan dari hasil tambang itu bisa dinikmati masyarakat. Ini lah yang paling "fair" kalau pengelolaannya di berikan ke koperasi," tuturnya.

BBaca juga: Nilai ekspor non tambang di NTB tumbuh 30,06 persen

Selain itu, politisi dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini juga mendorong Dinas ESDM NTB bisa mengusahakan sisa 34 blok dari 60 blok yang diusulkan ke Kementerian ESDM bisa disetujui menjadi WPR. Namun, untuk urus supaya keluar WPR penting adanya intervensi politik ke pusat.

"Kenapa.perlu ada intervensi politik, karena kalau kita kelola 60 blok itu dengan baik maka dividennya bisa lebih besar dari deviden yang diperoleh Amman Mineral," katanya.

Baca juga: Hilirisasi mineral berpeluang dongkrak pertumbuhan ekonomi di NTB
Baca juga: Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong