KP2MI usulkan penguatan Atnaker dalam pelaporan

id KemenP2MI,Penguatan Atnaker,Pekerja Migran Indonesia

KP2MI usulkan penguatan Atnaker dalam pelaporan

Tangkapan layar dari Rapat Dengar Pendapat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan rencananya memperkuat peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

"Atnaker (perlu) diberi fungsi dalam pelaporan dalam rangka penguatan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia," kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Sebagaimana diketahui, secara formal kewenangan Atnaker belum dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Dan dalam rapat tersebut, selain menyampaikan rencana untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Saudi, dan tata kelola penanganan PMI, Menteri Karding menyoroti perlunya penguatan peran Atnaker dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.

Menteri Karding menjelaskan bahwa peran Atnaker harus diperkuat dalam hal pelaporan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, promosi, kemitraan penempatan hingga pendataan.

Dalam fungsi pelaporan tersebut, Karding mengatakan pekerja migran Indonesia wajib melaporkan perpanjangan kontrak kerja ke Atnaker guna memperkuat perlindungan administratif, pemantauan kondisi kerja, dan mencegah kemungkinan overstay.

Baca juga: Menteri P2MI temukan empat WNI diduga calon pekerja migran

Selain itu, Menteri Karding juga mengusulkan agar Atnaker menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan.

"Atnaker diusulkan menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan, mendukung diplomasi ekonomi dan perluasan sektor penempatan yang layak," kata dia.

Baca juga: KemenP2MI-KKP tandatangani MoU tingkatkan kompetensi pekerja migran

Lebih lanjut, Menteri Karding juga mengusulkan agar Atnaker bisa melakukan pendataan pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia, sehingga KemenP2MI memiliki data PMI yang masih bekerja di luar negeri maupun yang telah kembali ke Tanah Air.

"Pendataan pekerja migran Indonesia termasuk soal anak, karena selama ini tidak didata, sehingga anaknya tidak punya akta kelahiran," paparnya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.