OTT KPK, Bupati Kolaka Timur jadi tersangka kasus RSUD

id Komisi Pemberantasan Korupsi,OTT Sulawesi Tenggara,OTT KPK,Kasus Pembangunan RSUD Kolaka Timur,Bupati Kolaka Timur

OTT KPK, Bupati Kolaka Timur jadi tersangka kasus RSUD

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) sebagai salah satu dari lima tersangka kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Abdul Azis menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.

“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Baca juga: KPK usut aliran dana korupsi Bupati Kolaka Timur ke parpol

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Abdul Azis, sehingga dirinya membantah informasi tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem," ujarnya kepada jurnalis jelang Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8) sore.

Baca juga: KPK tanggapi Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur

Pada Kamis (7/8) malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya telah menangkap tujuh orang dari dua lokasi terkait OTT di Sultra.

“Tim yang di Jakarta membawa atau mengamankan tiga orang. Kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kami mengamankan 4 orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Ia mengatakan tujuh orang yang ditangkap tersebut berlatar belakang aparatur sipil negara dan swasta.

Selain itu, dia mengatakan terdapat satu tim yang masih bertugas di Sulawesi Selatan. Walaupun demikian, dia tidak menyampaikan apakah tim tersebut bergerak di Makassar atau bukan.

Adapun Abdul Azis ditangkap KPK usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, dan kemudian dibawa oleh lembaga antirasuah ke Jakarta.

Baca juga: KPK menegaskan menangkap Bupati Kolaka Timur di luar acara Rakernas NasDem

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.