Kuota haji khusus 50 persen disorot, KPK dalami dugaan imbal balik

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Penentuan Kuota Haji,Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kuota haji khusus 50 persen disorot, KPK dalami dugaan imbal balik

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami timbal balik dari pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Timbal baliknya apa? Ini yang sedang kami telusuri informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.

Asep menjelaskan KPK akan mendalami timbal balik dari agensi perjalanan haji setelah terbitnya SK yang mengatur kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

“Dari travel (agensi perjalanan haji, red.) mana dan dengan sejumlah berapa? Karena ini harus jelas. Misalkan, karena travel kan banyak, nah ini harus jelas dari siapa (yang diduga memberikan imbal balik, red.),” katanya.

Baca juga: Lebih dari 100 agensi haji terlibat di kasus korupsi kuota haji

Lebih lanjut dia mengatakan pengusutan tersebut juga dilakukan KPK setelah mengestimasikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca juga: KPK usut dugaan suap ke pejabat Kemenag

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi kuota Haji 2023--2024 di Kemenag

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK jadwalkan pemanggilan ulang mantan Menag Yaqut
Baca juga: KPK-BPK komunikasi hitung kerugian negara di kasus kuota haji
Baca juga: KPK usut alur dana kasus kuota penyelenggaraan haji

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.