Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan peluncuran Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) menjadi salah satu langkah konkret Kementerian Ketenagakerjaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Dengan peluncuran SMAP ataupun SIKENCUR yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maka KPK berharap ini menjadi salah satu titik balik untuk kemudian bisa melakukan perbaikan tata kelola, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan peluncuran SMAP dan SIKENCUR menjadi relevan sebab KPK saat ini sedang menangani dua perkara dugaan suap dan korupsi di lingkungan Kemenaker.
"Dua perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK, yaitu terkait rencana penggunaan TKA atau RPTKA dan juga terkait dengan sertifikasi K3, di mana kedua perkara tersebut sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak karena ada di ranah pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Mantan Dirut Allo Bank ditanya KPK terkait kronologi mesin EDC bank
Sebelumnya, Kemenaker meluncurkan SMAP dan SIKENCUR pada Senin, 22 September 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan langkah tersebut menjadi upaya penting untuk memperkuat integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Anggota Komisi III mendesak KPK segera tetapkan tersangka korupsi haji
"Penyuapan dan kecurangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata Wamenaker.
