KPK melimpahkan berkas perkara Risna Sutriyanto kasus DJKA Kemenhub

id Risna Sutriyanto,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK melimpahkan berkas perkara Risna Sutriyanto kasus DJKA Kemenhub

Tersangka Risna Sutriyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru seorang aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018–2022 di wilayah Semarang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pada Kamis (9/10), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub untuk tersangka RS telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pelimpahan tersebut menandakan penyidikan untuk tersangka Risna Sutriyanto telah lengkap atau diserahkan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca juga: KPK dalami katering yang jadi temuan Pansus DPR

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: KPK ungkap alasan periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.