Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah mengeluarkan surat perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan dan perbaikan darurat akibat bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa yang sebelumnya berakhir pada tanggal 12 April menjadi sampai dengan 25 Agustus 2019.
"Perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan dan perbaikan darurat akibat bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa terhitung selama 135 hari. Dimulai dari tanggal 13 April 2019 sampai dengan 25 Agustus 2019," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB H Muhammad Rum di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, kebijakan perpanjangan tersebut dikeluarkan Gubernur NTB melalui surat keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 360-331 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019.
"Pertimbangan utamanya adalah bahwa penanganan perbaikan dan pemulihan bencana di Pulau Lombok dan Sumbawa itu masih membutuhkan penambahan waktu sekitar 135 hari lagi. Mengingat belum pulihnya keadaan dan kondisi di wilayah yang terkena dampak bencana," ujarnya.
Rum menyampaikan berdasarkan data BPBD NTB per tanggal 13 April 2019, dari total dana perbaikan dan pemulihan yang digelontorkan pemerintah pusat untuk perbaikan dan pemulihan bencana gempa Lombok dan Sumbawa sudah mencapai Rp5.110 triliun lebih. Dengan rincian dana yang telah disalurkan ke masyarakat mencapai Rp5.092 triliun lebih. Dana yang masih tersimpan di rekening masyarakat berjumlah Rp2.400 triliun lebih.
"Dari jumlah itu, dana yang sudah ditransfer ke rekening pokmas adalah sebesar Rp2.692 triliun lebih," kata Rum.
Sementara itu, sampai dengan saat ini jumlah pokmas yang terbentuk adalah sebanyak 7.879 pokmas atau sebanyak 146.732 KK, dengan rincian adalah pokmas untuk Rumah Rusak Berat (RB) adalah sebanyak 4.417 pokmas atau 58.606 KK. Untuk Rumah Rusak Sedang (RS) adalah 1.053 pokmas yang terbentuk atau 22.151 KK, sementara untuk Rusak Ringan (RR) adalah sebanyak 2.409 pokmas atau 65.975 KK.
Untuk Rumah dalam Pengerjaan jumlahnya sebanyak 55.269 unit rumah dengan rincian Rumah kategori RB sebanyak 17.102 unit, rumah kategori RS sebanyak 10.155 unit dan rumah kategori RR sebanyak 28.012 unit.
Selanjutnya, rumah yang sudah selesai dikerjakan berjumlah 19.872 unit, dengan kategori rumah RB sebanyak 5.243 unit, Rumah RS sebanyak 3.019 unit dan rumah RR sebanyak 11.610 unit.
Lebih lanjut, Rum menyatakan perbaikan dan pemulihan pascabencana ini difasilitasi oleh fasilitator sebanyak 3.337 personel dengan rincian fasilitator sipil sebanyak 1.897 personel, fasilitator TNI sebanyak 1.000 personel, fasilitator Polri sebanyak 440 personel.
"Dengan pembagian, fasilitator RB sebanyak 1.637 personel, fasilitator RS dan RR sebanyak 1.700 personel. Sedangkan tenaga bantuan dari ZENI TNI sebanyak 1.000 personel," katanya.
Berdasarkan data BPBD NTB, jumlah total rumah rusak akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Juli-Agustus tahun 2018 mencapai 216.519 rumah.
Jumlah itu terdiri dari 75.138 unit rumah RB, selanjutnya 33.075 rumah RS, dan 108.306 rumah RR. Untuk RB pemerintah memberi dana stimulan sebesar Rp50 juta per rumah, RS sebesar Rp25 juta per rumah, dan RR sebesar Rp10 juta per rumah. (*)