Lombok Barat (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia memastikan distribusi hewan kurban dari daerah menuju kawasan perkotaan segera rampung sebelum Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 27 Mei 2026.
Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, mengatakan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu penopang utama pasokan sapi kurban di wilayah Jabodetabek telah melewati masa distribusi puncak pada pekan lalu.
"Jumlah sapi hampir semua sudah terangkut, sehingga sisa waktu sekitar 38 hari menjelang Idul Adha mudah-mudahan sudah selesai," ujarnya saat meninjau antrean truk pengangkut hewan kurban di Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, NTB, Sabtu.
Sriyanto mengatakan sapi kurban yang didistribusikan dari NTB ke Jabodetabek tahun 2025 lalu sekitar 25 ribu ekor, sedangkan jumlah yang sudah terdistribusi mencapai 19 ribu ekor per 18 April 2026.
Data statistik pengiriman sapi dari NTB sepanjang Januari 2026 tercatat sebanyak 1.454 ekor, Februari sebanyak 733 ekor, Maret sebanyak 4.791 ekor, dan April dari tanggal 1 hingga 18 sudah hampir 12 ribu ekor.
Menurutnya, tren tersebut mengindikasikan percepatan distribusi menjelang puncak kebutuhan hewan kurban sebelum pelaksanaan hari raya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk tampak mengantre di area Pelabuhan Gili Mas. Suasana kali ini sangat jauh berbeda dengan kondisi tahun lalu yang penuh sesak dan antrean truk mengular hingga ke jalan raya.
Pada 2026, para supir yang mengendarai truk hewan kurban tidak lagi perlu menunggu berhari-hari untuk bisa menaiki kapal di Pelabuhan Gili Mas menuju pelabuhan di Jawa Timur.
"Tata kelola distribusi hewan tahun ini lebih bagus daripada tahun lalu. Tidak ada lagi kasus sapi mati akibat kepanasan dan kehausan saat mengantre di pelabuhan," ucap Mukhtar yang berusia 44 tahun tersebut.
Baca juga: Karantina NTB menyalurkan 5.000 liter air bagi hewan kurban kehausan
Pemerintah NTB menerapkan kuota maksimal 20 truk pengiriman sapi per hari dari setiap kabupaten/kota sebagai langkah mengendalikan distribusi hewan kurban agar tidak menumpuk di kawasan pelabuhan.
Kebijakan itu efektif mencegah persoalan klasik berupa antrean truk pengangkut sapi di pelabuhan, sehingga arus logistik hewan kurban saat musim pengiriman menjadi lebih tertata dan rapih.
Baca juga: Karantina NTB tolak 3,5 ton kulit sapi tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar
Selain menerapkan kuota harian, pemerintah NTB juga mengatur jadwal penerbitan rekomendasi, izin, serta sertifikat veteriner secara bertahap. Peternak dan pelaku usaha diimbau menyesuaikan waktu pengiriman dengan jadwal kapal yang tersedia.
Kebijakan pengaturan diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Lalu Lintas Hewan Kurban 2026 yang melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga asosiasi peternak.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026