Mataram (ANTARA) - Badan Karantina Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak masuk 3,5 ton komoditas kulit sapi kering yang berasal dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, lantaran pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikat sanitasi produk hewan tersebut.
"Langkah tegas itu diambil untuk menjaga keamanan hayati dan kesehatan hewan di wilayah Pulau Lombok," kata Dokter Hewan Badan Karantina NTB Mulyadi dalam keterangan di Mataram, Jumat.
Mulyadi mengatakan kulit sapi kering tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang turun dari kapal penyeberangan lintas Jawa–Lombok di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: NTB meniru pengembangan industri penyamakan kulit ternak di Magetan
Dalam pemeriksaan muatan truk, imbuh dia, petugas menemukan sejumlah karung berisi kulit sapi kering yang rencananya akan didistribusikan ke pasar lokal.
"Setelah ditelusuri, pemilik barang tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal," ujar Mulyadi.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa petugas langsung melakukan tindakan penolakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Aksi penolakan itu guna mencegah penyebaran penyakit hewan seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta penyakit menular lainnya yang dapat terbawa melalui produk hewan.
"Kami memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai risiko penyebaran penyakit melalui produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya," ucap Mulyadi.
Baca juga: Karantina NTB libatkan pemangku kepentingan susun standar pelayanan publik
Badan Karantina NTB lantas mengembalikan komoditas kulit sapi tersebut ke daerah asal dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang tidak dibongkar di wilayah Lombok.
Mulyadi mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum mengirimkan komoditas hewan maupun produk turunannya ke lintas daerah.
"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya melindungi peternakan di Lombok dari ancaman penyakit luar," pungkas dia.
Baca juga: Sebanyak 4.724 ekor sapi dikirim lewat Pelabuhan Bima selama 2025
Baca juga: Karantina NTB gagalkan penyelundupan dua ekor ular amelanistik asal Surabaya
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026