Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) Badan Karantina Indonesia melibatkan para pemangku kepentingan untuk menyusun standar pelayanan publik sebagai upaya memastikan layanan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan bahwa penyusunan standar ini penting untuk menjamin kualitas layanan karantina, tidak hanya dalam memfasilitasi lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga memastikan kesehatan dan keamanan pangan.
"Penyusunan draf ini akan menjadi landasan Karantina NTB dalam memberikan pelayanan yang pasti kepada masyarakat," kata Ina dalam siaran pers.
Ia mengatakan, standar pelayanan publik tersebut sudah dibahas Bersama para pemangku kepentingan dalam focus group discussion (FGD). Berbagai pemangku kepentingan yang hadir, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha hingga media saa.
Baca juga: Sebanyak 4.724 ekor sapi dikirim lewat Pelabuhan Bima selama 2025
FGD tersebut digelar mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta mengikutsertakan masyarakat dalam prosesnya.
Ina menambahkan, kehadiran pemangku kepentingan merupakan bentuk penerapan prinsip partisipatif. Melalui forum ini, pihaknya berharap komunikasi dan kerja sama lintas sektor semakin kuat.
"Hasil pembahasan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai standar pelayanan publik Karantina NTB," ujarnya.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, Karantina NTB juga rutin melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pada Triwulan I, nilai IKM mencapai 95,7, meningkat menjadi 96,4 pada Triwulan II, dan kembali berada di posisi 95,7 pada Triwulan III.
Baca juga: Karantina NTB gagalkan penyelundupan dua ekor ular amelanistik asal Surabaya
Meski sudah memperoleh predikat A (Sangat Baik), Karantina NTB terus mendorong penyempurnaan layanan melalui penyusunan SPP tersebut.
FGD tersebut menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan NTB sebagai narasumber. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Yudi Darmadi, memaparkan materi tentang penguatan kapasitas dan sinergi pelayanan publik Aparatur Sipil Negara di era transformasi digital dan tantangan global.
FGD tersebut diharapkan memperkuat fondasi pelayanan publik Karantina NTB agar semakin responsif, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan sektor pertanian dan perikanan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Karantina NTB gagalkan penyelundupan 81 ekor burung ilegal tujuan Surabaya
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal sidak Balai Karantina Hewan imbas antrean sapi