Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan kajian terhadap rencana penerapan sistem pembayaran digital QRIS untuk penarikan retribusi di pasar-pasar tradisional untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah.

"Langkah itu, kami dinilai sebagai upaya positif untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pasar," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Irwan Harimansyah di Mataram, Selasa.

Upaya tersebut sekaligus sebagai upaya percepatan mencapai target retribusi pasar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp8,2 miliar. Angka itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan target tahun 2025 yang berada di angka Rp7,5 miliar dengan realisasi 76 persen.

"Sementara kami, tahun ini optimistis bisa capai 80 persen dari target Rp8,2 miliar. Untuk realisasi sampai bulan April 2026, sudah tercatat sekitar 30 persen," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, penerapan kebijakan itu dipastikan tidak akan dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan kajian mendalam terkait kesiapan di lapangan.

Pasalnya, meskipun pihaknya sangat mendukung digitalisasi namun menekankan pentingnya sikap bijak dalam proses transisi. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah nasib para petugas penarik retribusi yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang di 19 pasar tradisional.

Disdag harus bijak, jika sistem QRIS diterapkan otomatis kebutuhan sumber daya manusia (SDM) penarik retribusi yang ada akan berkurang sebab dengan aplikasi QRIS sistem penarikan retribusi menjadi lebih ringkas dan tidak banyak SDM.

"Persoalannya ke mana ratusan petugas ini nantinya akan dialokasikan, sementara kami tidak mungkin merumahkan mereka secara mendadak. Itulah yang sedang kami kaji," katanya.

Baca juga: Disdag Lombok Timur antisipasi kenaikan sembako dampak rupiah melemah

Dikatakan, saat ini jumlah petugas penarik retribusi di setiap pasar bervariasi tergantung pada klasifikasi dan besar kecilnya pasar. Untuk pasar dengan klasifikasi besar (Kelas A), biasanya disiapkan sekitar 4 orang petugas yang dibagi ke dalam beberapa zona.

Sementara untuk pasar menengah dan pasar kecil (Kelas C), jumlah petugas berkisar antara 1 hingga 2 orang saja dengan total sekitar 100 orang.

Para petugas tersebut diketahui berstatus sebagai Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di bawah naungan Dinas Perdagangan.

Selain persoalan tenaga kerja, tambahnya, tantangan besar lainnya datang dari kesiapan para pedagang itu sendiri. Berbeda dengan sektor perparkiran yang penggunanya sebagian besar merupakan kalangan mahasiswa atau masyarakat yang sudah melek digital, ekosistem pasar tradisional memiliki karakteristik SDM yang jauh berbeda.

Baca juga: Disdag Kota Mataram gelar pasar rakyat sambut Idul Adha

Karena itu, sosialisasi kepada pedagang membutuhkan waktu yang tidak sebentar sebab tidak semua pedagang memiliki ponsel pintar (smartphone) untuk bertransaksi.

Selain itu, banyak pedagang yang enggan beralih ke sistem digital karena dinilai rumit dan membingungkan. Jika sistem ini diterapkan untuk retribusi, nantinya akan ada dua jenis barcode QRIS di pasar yakni satu untuk transaksi belanja dan satu lagi khusus untuk penarikan retribusi.

"Hal itu juga yang dikhawatirkan dapat memicu kebingungan bagi pedagang awam," katanya.

Meskipun saat ini, tambahnya, penggunaan QRIS sudah mulai diperkenalkan di empat pasar tradisional yakni Pasar Dasan Agung, Rembiga, ACC, Pasar Pagesangan.

Sistem tersebut baru sebatas memfasilitasi transaksi belanja antara konsumen dan pedagang, belum menyentuh ranah penarikan retribusi daerah.

Mengingat banyaknya aspek yang harus dipersiapkan, Dinas Perdagangan menargetkan implementasi penuh penarikan retribusi melalui aplikasi QRIS kemungkinan baru bisa dicoba untuk diterapkan pada tahun 2027.

"Saat ini kami fokus melakukan sosialisasi secara perlahan guna memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai manfaat jangka panjang dari digitalisasi pembayaran maupun penarikan retribusi," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026