Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan mengubah sekitar 8 sampai 9 pasal saja.

Dia mengatakan sejumlah pasal yang akan diubah itu soal penyesuaian usia pensiun hingga penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penugasan Polri di luar institusi.

"Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan sejumlah masukan terhadap Polri sebetulnya sudah banyak diimplementasikan terhadap penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan penguatan pengawasan Polri.

Baca juga: Akademisi: Penempatan polisi aktif di jabatan sipil diatur limitatif di UU

Masukan itu, di antaranya soal penguatan peran advokat yang bisa mendampingi kliennya sejak awal hingga pemasangan kamera pengawas di tempat pemeriksaan.

Selain itu, menurut dia, KUHAP juga mengatur ancaman sanksi bagi anggota Polri atau penyidik uang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas.

"Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri menampung masukan untuk revisi UU Polri

Melalui KUHAP baru, dia mengatakan sebetulnya seluruh warga negara sudah diperkuat untuk bisa mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat.

"Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP," kata dia.

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026