Jakarta (ANTARA) - Dosen hukum pidana Universitas Airlangga Maradona mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
"RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif," kata Maradona saat rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, mendesain Kompolnas yang efektif membutuhkan transformasi fundamental, yakni dari sekadar lembaga penasihat menjadi lembaga pengawas yang riil. Dalam konteks itu, ia menilai Kompolnas perlu diberikan kewenangan lebih luas.
"Misalnya, kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan, akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan serta kewajiban untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi, tertulis, dan terbuka dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mengatakan Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya.
Baca juga: DPR sebut revisi UU Polri hanya ubah 8-9 pasal saja
Kendati demikian, ia menegaskan penguatan Kompolnas harus disertai dengan batasan yang jelas.
"Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan atau mengambil alih penilaian objektif," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Polda NTB: TPPU narkotika mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim Polri
Dia mengatakan sebagai pengawas eksternal, Kompolnas memiliki fungsi mengawasi tata kelola sekaligus menangani dugaan pelanggaran etik kepolisian. Namun, Kompolnas tidak boleh masuk ke ranah perkara yang ditangani Polri.
"Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan," kata Fritz.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026