"Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-

Dompu, NTB (ANTARA) - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Bambang Firdaus menekankan pentingnya kualitas belanja daerah yang berorientasi pada manfaat bagi masyarakat saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Dompu.

Menurut Bambang, kualitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari capaian administrasi dan opini audit, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan publik.

"Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya di Dompu, Kamis.

Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dompu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Bambang mengatakan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,300 triliun atau 101,04 persen dari target sebesar Rp1,287 triliun yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp1,305 triliun dari alokasi Rp1,363 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,071 triliun atau 96,21 persen, belanja modal Rp82,07 miliar atau 85,89 persen, belanja tidak terduga Rp1,17 miliar atau 33,45 persen, serta belanja transfer Rp151,32 miliar atau 99,82 persen.

Dengan komposisi tersebut, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp4,83 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan daerah dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp76,87 miliar atau 100,39 persen dari target.

Setelah dikurangi defisit, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp72,03 miliar.

Bambang mengapresiasi dukungan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah penyampaian ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 akan segera dibahas oleh DPRD," katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Muttakun didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhani serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026