Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mentransformasi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasaka Agri Bisnis untuk memperkuat tata kelola usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Dompu Soekarno mengatakan perubahan status badan hukum tersebut menjadi langkah awal untuk membenahi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Perubahan tersebut disetujui melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dipimpin langsung Bupati Dompu Bambang Firdaus sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Kapoda Rawi menjadi Perseroda," katanya, di Dompu, Rabu.

Soekarno mengatakan seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan bisnis yang sebelumnya dijalankan Perusda Kapoda Rawi akan dialihkan kepada Perseroda Pasaka Agri Bisnis setelah seluruh tahapan transisi selesai.

Menurut dia, Bupati Dompu telah menyiapkan proses administrasi perubahan tersebut, mulai dari pembuatan akta notaris, penyusunan anggaran dasar perusahaan hingga pembentukan struktur organisasi.

“Konsekuensinya, Pak Bupati sedang menyiapkan seluruh proses administrasi mulai dari pembuatan akta notaris, penyusunan anggaran dasar perusahaan hingga struktur organisasinya,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Dompu bukukan realisasi PAD sebesar 37 persen per 10 Agustus 2026

Untuk mempercepat proses peralihan, Bupati Dompu juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Transisi yang bertugas menyiapkan seluruh tahapan perubahan badan hukum perusahaan.

Tim yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu tersebut diberi waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan proses administrasi, kelembagaan, pengalihan aset, serta kegiatan usaha perusahaan.

Soekarno menjelaskan perubahan badan hukum tersebut sebelumnya belum dapat direalisasikan, karena masih terdapat persoalan pertanggungjawaban keuangan Perusda Kapoda Rawi periode 2007-2023 yang berkaitan dengan proses hukum.

“Selama ini masih ada proses hukum terkait pertanggungjawaban keuangan perusahaan periode 2007 hingga 2023, sehingga perubahan badan hukum belum dapat dilaksanakan lebih awal,” katanya.

Baca juga: Pemkab Dompu menyalurkan 200 ribu liter air bersih atasi kekeringan

Ia menegaskan perubahan status badan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah proses transisi selesai, Perseroda Pasaka Agri Bisnis akan menyusun rencana bisnis sebagai pedoman operasional perusahaan yang ditargetkan mulai dijalankan secara penuh pada 2027.

Pemkab Dompu berharap transformasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola BUMD agar dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memiliki daya saing dalam mengembangkan sektor agribisnis.

Sektor agribisnis menjadi salah satu potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui keberadaan Perseroda Pasaka Agri Bisnis. Perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas, membuka peluang investasi, serta memperbesar kontribusi BUMD terhadap PAD.

Berdasarkan data Pemkab Dompu, realisasi PAD pada 2025 mencapai Rp141,37 miliar atau 93,12 persen dari target Rp151,82 miliar. Sektor kesehatan dan peternakan menjadi sektor yang realisasi retribusinya melampaui target.

Hingga 10 Agustus 2026, realisasi PAD Dompu mencapai Rp71,4 miliar atau 37,73 persen dari target Rp189,25 miliar. Realisasi PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026