"Lima kasus korupsi itu tengah disidik berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Denpasar yang mengindikasikan kerugian negara miliaran rupiah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, HM Amari SH, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi itu pernah mengemuka ketika Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadly, hendak mengekspos pengunaan dana APBD tahun 2006 itu dan BPKP menemukan kejanggalan dalam pemanfaatan anggaran tersebut.
Kejanggalan dalam pemanfaatan dana APBD itu kemudian ditindaklanjuti aparat kejaksaan namun belum sampai pada tahapan penyidikan.
Kini, lima kasus dugaan korupsi akan dibuka lagi oleh tim khusus tipikor Kejati NTB yang baru dibentuk Kajati NTB pada tanggal 5 Desember tahun 2008 atau menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Tim khusus tipikor Kejati NTB itu beranggotakan 12 orang jaksa pilihan yang dikelompokkan dalam dua tim, masing-masing dikoordinir oleh dua orang jaksa senior yakni Sukamaji, SH (Kasi Keuangan dan Ekonomi Moneter pada Bagian Pidana Khusus) dan Hj Nur Aisyah, SH (Pemeriksa Kepegawaian dan Administrasi Umum).
Tim khusus penanganan korupsi itu dibentuk agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi semakin nyata dan jumlah kasus yang tertangani semakin banyak.
Namun, Amari mengaku belum bersedia merinci kelima kasus dugaan korupsi di KSB itu karena sedang dalam proses penyidikan awal.
Ia hanya menyebut salah satu kasus dugaan korupsi di KSB itu yakni penyimpangan dana APBD dalam proyek PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
"Memang sudah ada indikasi dugaan korupsi dalam lima kasus itu, namun penyidik masih harus menghimpun data pendukung kemudian memulai proses pemeriksaan saksi hingga tersangka," ujarnya.
Amari juga belum mau mengekspos identitas tersangka kelima kasus dugaan korupsi itu, namun ia memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
"Sedikit lagi (beberapa waktu ke depan), kami ekspos tersangkanya beserta perkiraan nilai kerugian negara dalam lima kasus dugaan korupsi itu," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026