Mataram (ANTARA) - Lima orang pembuat dan pengedar narkoba seberat 1,2 ton di China dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim pengadilan tingkat banding di Kota Shaoyang, Provinsi Hunan, Rabu, menyatakan bahwa kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan memproduksi 1,2 ton narkoba dan mengedarkannya sejak Juli 2016.
Sementara itu, 15 pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa berbeda, mulai dari tiga tahun hingga seumur hidup.
Kelima orang yang dijatuhi hukuman mati itu merupakan pelaku utama, demikian pernyataan pengadilan tingkat banding kepada media.
Baca juga: Warga Kanada divonis hukuman mati di China
Baca juga: Lima WNI di China terancam hukuman mati
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56