Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Taman Firdaus, Kota Bima yang diduga bermasalah.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat, di Mataram, Kamis, mengatakan penelusuran itu dilakukan dengan melihat detail penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS tahun 2017-2018.
"Dalam dua tahun terakhir itu kan total ada Rp300 juta lebih, item-nya kemana saja digunakan, itu yang kami telusuri," kata Syarif.
Penanganan kasus ini dimulai dari laporan hasil temuan pemeriksaan Inspektorat NTB yang menemukan indikasi penyimpangan dengan nilai mencapai Rp89 juta.
"Itu kan baru LHP (laporan hasil pemeriksaan) Tahun 2018, belum termasuk 2017. Jadi kemungkinan angkanya bisa lebih banyak," ujarnya pula.
Sumber dana dengan jumlah keseluruhan Rp300 juta tersebut tidak hanya berasal dari dana BOS. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) juga menjadi donatur anggaran.
Hasil penelusurannya, anggaran tersebut digunakan untuk beberapa detail program, antara lain honor guru, biaya jemput siswa, biaya transportasi guru, termasuk sarana dan prasarana belajar mengajar sekolah.
SLB Taman Firdaus Kota Bima mengelola anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Pendapatan anggaran disesuaikan dengan jumlah siswa dengan asumsi alokasi per siswa mencapai Rp2 juta per tahun.