KPK kembali memanggil anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir

id KPK

KPK kembali memanggil anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Mataram (ANTARA) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir dalam penyidikan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.

Baca juga: KPK bantah menyerahkan penyidikan suap perkara PN Jakbar ke Kejaksaan
Baca juga: Lapas menerima titipan empat tersangka penipu Bupati Cianjur


"Penyidik hari ini memanggil Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI sebagai saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin ini.

Petugas KPK sebelumnya pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.

Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.

Selain Nasir, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Indung, yakni Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Muhammad Nasir serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Novi Novalina, Tajudin, dan Kelik Tuhu Priambodo.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI), dan Indung.

Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diduga Asty memberikan suap sekitar 158 ribu dolar AS dan Rp311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.

Baca juga: KPK bantah ingin permalukan Kejaksaan
Baca juga: ACC Sulawesi minta Jokowi-Amin perkuat penegakan huku