Mataram, 24/11 (ANTARA) - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2015 akan kekurangan tenaga guru sebanyak 15.000 orang mulai dari guru Sekolah Dasar (SD) hingga SMA.
"Sebab pada saat itu ribuan guru akan memasuki masa pensiun, sehingga sejak sekarang harus disiapkan calon penggantinya," kata Ketua PGRI NTB, H. Rahim Ali kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, dalam tahun 2009 NTB mendapat jatah pengangkatan guru sebanyak 3.700 orang meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 2.101 orang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebanyak 3.700 tambahan tenaga guru tersebut, kata dia, akan bertugas di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, Kota Bima serta Kabupaten Lombok Utara.
Sementara itu, kata dia, jumlah tenaga guru hingga kini tercatat 86.721 orang diantaranya 12.000 orang telah memperoleh sertifikasi dan diharapkan tahun 2015 seluruh tenaga guru di daerah ini semua telah bersertifikasi.
Khusus untuk tenaga pendidik atau guru terutama bagi sekolah yang letaknya terpencil dan guru di Madrasah yang jumlah guru negerinya masih kurang, akan dibantu oleh guru honor meskipun jumlah honor yang diterima masih jauh dari kebutuhan para guru.
"Bahkan hingga tahun 2008 masih ada guru madrasah yang menerima honor Rp75.000 hingga Rp100.000 per bulan," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD NTB, Abdul Hadi mengatakan, mulai tahun 2009 tidak ada lagi guru swasta termasuk guru madrasah di pondok pesantren yang honornya hanya Rp75.000 hingga Rp100.000, per bulan karena insentifnya disamakan dengan guru negeri.
"Jadi jika guru negeri mendapat insentif Rp500 ribu, maka guru swasta juga Rp500 ribu dan ini berlaku setelah adanya Undang-undang Guru dan Dosen tahun 2007," kata dia.
Sebelumnya bahkan hingga tahun 2008, gaji atau honor para guru madrasah di pondok pesantren sangat memprihatinkan karena yang diterima jauh dari kebutuhan sehari-hari.
Menurut Hadi, khusus untuk guru swasta yang mengajar di madrasah swasta dan pondok pesantren selain akan mendapatkan insentif juga diberikan tunjangan fungsional dari Departemen Agama minimal Rp200 ribu per orang per bulan.
Ia menambahkan, yang menjadi masalah sekarang ini adalah para guru swasta yang mengajar di banyak tempat, artinya satu jam mengajar di madrasah A, satu jam di Madrasah B dan satu jam di Madrasah C sehingga namanya terdaftar di mana-mana.
"Untuk itu, diharapkan guru swasta yang mengajar di banyak madrasah tersebut agar benar-benar terdaftar pada satu madrasah, sehingga tidak kesulitan dalam mengurus data basenya," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026