Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Seorang ayah tiri tega membanting bayi berusia 15 bulan berinisial D ke tembok hingga tewas mengenaskan di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, Roni Andriawan (39) harus mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya.
"Peristiwa keji yang dilakukan oleh tersangka Roni pada Senin (26/8)," kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Kamis.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit Budi Asih melaporkan informasi mengenai kematian D yang janggal.
"Pihak rumah sakit curiga karena kondisi bayi cukup parah dan mengalami pendarahan pada bagian kepala," katanya.
Bayi D dibawa ke rumah sakit oleh ibu kandungnya bernama Danis Aprilia (39). Danis dan Roni adalah pasangan yang baru berumah tangga.
Setelah mendapatkan informasi, petugas mendatangi keluarga korban. Petugas meminta keterangan pasangan suami istri tersebut. Kepada penyidik, Danis mengaku jika baru mengetahui kondisi anak sulungnya itu setelah masuk kamar. Saat itu, bayi D sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kemudian ibunya membawa ke klinik dan oleh klinik kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Budi Asih. Tak berlangsung lama, D meninggal dunia. Pelakunya baru terungkap setelah penyidik meminta keterangan Roni Andriawan.
"Awalnya keterangan tersangka berbelit dan tidak logis," ungkapnya.
Setelah didalami petugas, ayah tiri korban mengaku telah menganiaya dengan cara melemparnya ke tembok dua kali dan dilempar tiga kali. Kepada penyidik, rupanya Roni mengaku kesal dengan bayi D. Alasannya lantaran bayi D rewel sehingga membuatnya naik pitam.
"Bayi D saat itu sedang sakit, rewel, pelaku sudah memomongnya namun tangisan bayi D tak kunjung berhenti," ucapnya.
Bahkan pelaku Roni juga sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau namun bayi itu tetap menangis.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, kemudian Roni beranjak ke kamar mandi. Tujuannya agar sang istri tidak mengetahui jika Roni yang melakukannya. Setelah itu istrinya masuk dan melihat bayi D tergeletak tidak sadarkan diri.
"Hasil otopsi bayi itu mengalami kekerasan di bagian kepala," kata dia.
Pada organ otaknya ditemukan perdarahan luas di rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam. Dari penyidikan itu, penyidik menetapkan Roni sebagai tersangka dan menyita beberapa barang bukti berupa dua botol sirup obat panas, satu buah kelapa hijau, dan satu botol dot ukuran kecil.
Berita Terkait
Polresta Mataram gelar reka adegan pembunuhan waria di kos
Senin, 6 Mei 2024 20:23
Polisi ungkap motif pelaku kasus mayat PSK dalam koper
Sabtu, 4 Mei 2024 6:01
KemenPPPA: Proses hukum pembunuhan perempuan dalam koper harus dikawal
Jumat, 3 Mei 2024 16:23
Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram
Senin, 22 April 2024 16:19
Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Kamis, 18 April 2024 5:59
Emosional!! seorang warga Lombok Timur tega bunuh adik iparnya
Sabtu, 9 Maret 2024 8:02
Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram
Jumat, 8 Maret 2024 17:56
Pembunuhan berencana di Kedaton, polisi tetapkan 1 keluarga jadi tersangka
Senin, 4 Maret 2024 17:29