Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Seorang ayah tiri tega membanting bayi berusia 15 bulan berinisial D ke tembok hingga tewas mengenaskan di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, Roni Andriawan (39) harus mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya.
"Peristiwa keji yang dilakukan oleh tersangka Roni pada Senin (26/8)," kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Kamis.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit Budi Asih melaporkan informasi mengenai kematian D yang janggal.
"Pihak rumah sakit curiga karena kondisi bayi cukup parah dan mengalami pendarahan pada bagian kepala," katanya.
Bayi D dibawa ke rumah sakit oleh ibu kandungnya bernama Danis Aprilia (39). Danis dan Roni adalah pasangan yang baru berumah tangga.
Setelah mendapatkan informasi, petugas mendatangi keluarga korban. Petugas meminta keterangan pasangan suami istri tersebut. Kepada penyidik, Danis mengaku jika baru mengetahui kondisi anak sulungnya itu setelah masuk kamar. Saat itu, bayi D sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kemudian ibunya membawa ke klinik dan oleh klinik kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Budi Asih. Tak berlangsung lama, D meninggal dunia. Pelakunya baru terungkap setelah penyidik meminta keterangan Roni Andriawan.
"Awalnya keterangan tersangka berbelit dan tidak logis," ungkapnya.
Setelah didalami petugas, ayah tiri korban mengaku telah menganiaya dengan cara melemparnya ke tembok dua kali dan dilempar tiga kali. Kepada penyidik, rupanya Roni mengaku kesal dengan bayi D. Alasannya lantaran bayi D rewel sehingga membuatnya naik pitam.
"Bayi D saat itu sedang sakit, rewel, pelaku sudah memomongnya namun tangisan bayi D tak kunjung berhenti," ucapnya.
Bahkan pelaku Roni juga sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau namun bayi itu tetap menangis.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, kemudian Roni beranjak ke kamar mandi. Tujuannya agar sang istri tidak mengetahui jika Roni yang melakukannya. Setelah itu istrinya masuk dan melihat bayi D tergeletak tidak sadarkan diri.
"Hasil otopsi bayi itu mengalami kekerasan di bagian kepala," kata dia.
Pada organ otaknya ditemukan perdarahan luas di rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam. Dari penyidikan itu, penyidik menetapkan Roni sebagai tersangka dan menyita beberapa barang bukti berupa dua botol sirup obat panas, satu buah kelapa hijau, dan satu botol dot ukuran kecil.