Mataram, 21/1 (ANTARA) - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2010 sebesar Rp890.775 atau meningkat sebesar tujuh persen dari  tahun 2009 sebesar Rp832.500 sudah final.

''Karena itu akan tetap diberlakukan kendati diprotes Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),'' kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, M Agus Patria di Mataram, Kamis.

   Ia mengatakan  penetapan UMP tersebut melalui berbagai pertimbangan baik dari sisi kepentingan pekerja maupun perusahaan.

   Sebelumnya SPSI mengusulkan kenaikan UMP tahun 2010 sebesar 10 persen, namun setelah melalui pertimbangan dewan pengupahan dinaikkan menjadi tujuh persen dari UMP tahun 2009, dan ini memunculkan protes dari dari kalangan pekerja melalui SPSI.

   "Penetapan UMP sebesar Rp890.775 dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) dan mulai berlaku 1 Januari 2010, kami sudah menyampaikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini," katanya.

   Ia mengatakan pada pertemuan dengan kalangan anggota SPSI, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi sudah menjelaskan berbagai pertimbangan mengenai penentuan UMP tersebut, antara lain mengenai kemampuan perusahaan di daerah ini.

   Agus mengatakan,
kalau seandainya kenaikan UMP terlalu tinggi dan melebihi kemampuan perusahaan, dikhawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), ini akan berpengaruh terhadap produktivitas yang pada akhirnya mempengaruhi perekonomian NTB.

   Selain itu, katanya, penetapan UMP terlalu tinggi juga akan berpengaruh terjadap iklim investasi, investor kurang berminat menanamkan modalnya di daerah ini.

   "Dalam menetapkan UMP tersebut gubernur  sangat hati-hati dan kebijakan ini diambil melalui berbagai pertimbangan termasuk membandingkan dengan UMP di provinsi lain, upaH minimum di Provinsi NTB tergolong tinggi dibandingkan dengan daerah lain," kata Agus.

   Dewan Pengupahan NTB sudah melakukan perbaikan nilai UMP NTB sesuai perkembangan daerah yang melibatkan SPSI  dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

   Dewan Pengupahan NTB itu, kata dia, terdiri atas Kepala Disnakertrans NTB, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026