Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kompol Tuti Maryati, terdakwa pungli tahanan Rutan Polda NTB.
Dalam sidang vonis hukumannya, mejelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi, Selasa, sedlain hukuman penjara, Kompol Tuti turut dibebankan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Bila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan badan selama tiga bulan penjara," kata Sri Sulastri.
Baca juga: Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan tuntutan jaksa. Karena itu pasal vonis hukumannya sama seperti yang tersirat dalam tuntutan jaksa, yakni Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraian putusannya, hakim anggota Fathurrauzi menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah menerima uang dan janji dari tahanan yang didahului dengan adanya kalimat ancaman.
"Jadi penyerahan uang sebagai suatu keterpaksaan karena mengingat jabatan terdakwa atas tahanan. Terlebih lagi adanya ancaman dan tindakan, yakni apabila tahanan ketahuan membawa HP (handphone) akan ditempatkan di tahanan sel tikus," ujar Fathurrauzi.
Belum lagi yang berkaitan dengan pelarian Dorfin Felix, penyelundup narkotika dari Perancis ketika masih berstatus tahanan Rutan Polda NTB. Dari faktanya, majelis hakim menyatakan bahwa Kompol Tuti telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.
Baca juga: Bandar narkoba asal Aceh terpaksa didor karena berusaha kabur
Dalam penjelasannya, Fathurrauzi membenarkan bahwa Kompol Tuti menolak tawaran Rp1 miliar dari Dorfin Felix. Namun hakim menilai hal tersebut tidak sejalan dengan perbuatan Kompol Tuti sebagai pejabat Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB yang memberikan kemewahan kepada Dorfin selama berada di dalam tahanan.
Hal tersebut dilihat dari kamar tahanan Dorfin yang memasang kelambu di bagian depan. Kemudian menjadi perantara dalam pengiriman uang dari orang tua Dorfin Felix melalui Western Union.
"Selanjutnya menjadi perantara penunjukan pengacara untuk Dorfin Felix," ucapnya.
Selain itu, adanya penerimaan paket dari luar yang tidak melalui pemeriksaan. Hal tersebut dinilai sebagai peluang masuknya gergaji besi, alat yang digunakan Dorfin Felix untuk memotong trali besi ventilasi kamar tahanannya yang kemudian menjadi celah pelarian.
"Dari fakta tersebut, majelis hakim meyakini bahwa adanya ikut campur tangan terdakwa dalam proses pelarian Dorfin Felix," ujarnya.
Berita Terkait
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Hakim menelusuri modus pelarian Dorfin dari pemeriksaan Kompol Tuti
Rabu, 28 Agustus 2019 20:46
Kompol Tuti akui tertekan ketika diperiksa penyidik kepolisian
Rabu, 28 Agustus 2019 19:08
Polisi mencegah wartawan liput pemeriksaan pungli rutan di Polda NTB
Rabu, 28 Agustus 2019 16:04
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25
WN Prancis penyelundup narkoba akui biaya hidup di Rutan Polda NTB sangat tinggi
Rabu, 14 Agustus 2019 16:01
WN Prancis penyelundup narkoba ceritakan kronologi kabur dari Rutan Polda NTB
Rabu, 14 Agustus 2019 16:01