Mahasiswa melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPRD NTB

id #Mahasiswa,#Layangkan Mosi Tidak Percaya,#DPRD NTB,#Demo Mahasiswa NTB,#NTB,#Mataram,#Tolak RUU KUHP

Mahasiswa melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPRD NTB

Mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan mosi tidak percaya terhadap anggota dan pimpinan DPRD NTB saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD NTB, Kamis (26/9/2019). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melayangkan mosi tidak percaya terhadap anggota dan pimpinan DPRD NTB.

Mosi tidak percaya yang dilayangkan mahasiswa ini disampaikan saat berdialog dengan pimpinan DPRD, Kapolda NTB, Danrem 162 Wira Bhakti dan Rektor Universitas Mataram (Unram) di ruang rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Kamis.

Koodinator Umum yang juga Ketua BEM Universitas Mataram, Muhammad Amri Akbar menyatakan mosi tidak percaya tersebut karena mereka menilai DPRD NTB tidak memiliki kepekaan dan komitmen terhadap aksi mereka yang menuntut agar DPRD NTB juga menyuarakan penolakan terhadap RUU KPK, RKUHP dan RUU Pertahanan serta Ketenagakerjaan. Termasuk dengan sejumlah masalah-masalah di NTB yang selama ini banyak belum terselesaikan salah satunya korban bencana gempa bumia yang terjadi pada 2018.

"Kita miliki 10 tuntutan sebagai bentuk komitmen DPRD dan eksekutif. Tapi apa, DPRD tidak ada sikap selama ini terhadap RUU KPK dan RUU KUHP," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya menilai selama ini anggota dan pimpinan DPRD tidak pernah peka dengan sejumlah masalah-masalah yang selama ini terjadi di NTB. Bahkan, dari sekian banyak masalah tersebut belum terselesaikan, salah satunya para korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018.

"Kita tidak percaya terhadap DPRD. Atas segala masalah yang terjadi di NTB," tegas Amri Akbar.

Menurutnya, RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertahanan dan yang lainnya akan berdampak kepada masyarakat, karena telah menciderai cita-cita luhur reformasi yang harus ditunjukkan kepada negara.

"Mestinya ketika orang telah melakukan kesalahan, harus dihukum secara moral dan aturan hukum. Akan tetapi, pada RKUHP itu justru dipermudah pelaku yang melakukan kesalahan. Secara urgencional tidak terlalu menyoroti RKUHP, tapi ada beberapa RUU yang sangat disoroti bahkan mencekik rakyat seperti BPJS," ucapnya.

"Kami ingin DPRD NTB sepakat buat MoU menolak permintaan mahasiswa berkaitan dengan RUU kemudian sampaikan juga mosi tidak percaya ke pemerintah pusat? Memang saat presiden menunda sampai menunggu pembahasan tingkat DPR RI," sambungnya.

Sepuluh tuntutan mereka di antaranya menolak hasil revisi UU KPK yang melemahkan KPK. Evaluasi RKUHP kontroversial. Cabut izin korporasi yang melakukan pembakaran hutan. Mengecam segala bentuk rasisme dan militerisme terhadap Papua. Tolak revisi UU pertanahan yang tidak pro rakyat, tolak revisi UU pemasyarakatean yang tidak pro rakyat. Tolak dan revisi RUU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap buruh. Drop kebijakan kesehatan yang berbau Asuransi (BPJS).

Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda sangat apresiasi sikap para mahasiswa sampaikan aspirasi dengan baik. Mengenai permintaan mahasiswa, dirinya siap bersama rakyat, sampaikan tuntutan itu ke pemerintah pusat.

"Kami bersama dalam perjuangan anda saat ini. Tuntutan diterima untuk dilanjutkan ke tingkat nasional," katanya.

Mengenai blokade dengan pemasangan kawat berduri lanjut Isvie, itu merupakan kebijakan polisi. Apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pusat, apa yang menjadi tuntutan siap ditanda tangani.

"Mengenai tuntutan mahasiswa difasilitasi ke Jakarta perlu dipertimbangkan karena menyangkut kemampuan anggaran," ucap Isvie.

Isvie berjanji pada hari Senin, DPRD NTB akan bertemu Ketua DPR RI untuk sampaikan tuntutan mahasiswa, tidak ingin NKRI hancur akibat egoisme.

"Saya bangga sikap mahasiswa sampaikan aspirasi denga cara yang baik," ujarnya.

Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, tugas polisi menjaga kondusifitas masyarakat. Dirinya tidak pernah melarang siapapun melakukan aksi damai selama tidak melanggar aturan. Karena, setiap orang yang sampaikan aspirasi diatur dalam undang-undang.

"Mari jangan dengan cara anarkis, silahkan sampaikan aspirasi dengan cara santun," katanya.