Kendari (ANTARA) - Tim investigasi Mabes Polri memeriksa enam personel jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa.
"Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa," kata Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo di Kendari, Kamis.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap bahwa enam orang personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
"Pemeriksaan anggota yang diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa digelar secara intensif. Sesegera mungkin diajukan ke persidangan kalau pemberkasan sudah dianggap cukup," kata Hendro.
Hal ini penting demi kepastian informasi kepada publik tentang keterlibatan oknum anggota dalam kasus pelanggaran disiplin yang menjadi tugas dan wewenang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Meskipun investigasi dugaan terjadinya tindak pidana maupun pelanggaran disiplin menjadi kewenangan Kepolisian namun demi akuntabilitas penanganan kasus unjuk rasa di Kendari yang menyebabkan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia maka ikut dilibatkan pihak eksternal, yakni Komnas HAM, Ombudsman dan pihak kampus.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas pelaku penembakan mahasiswa Randi serangkaian aksi unjuk rasa menolak revisi undang undang yang mengundang kontroversi di gedung DPRD Sultra Kamis (26/9).
"Polri berkomitmen dan profesional mengungkap kematian dua mahasiswa UHO. Pak Kapolri membentuk tim investigasi gabungan dari Irwasum Polri, Propam, Bareskrim dan Baintelkam," kata Kapolda Merdisyam.
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius dibagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra yang menjadi kosentrasi pengamanan aksi unjukrasa oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
KontraS: penembak mahasiswa UHO harus diproses hukum
Selasa, 15 Oktober 2019 8:11
Temuan KontraS: Yusuf Kardawi diduga ditembak baru dipukuli
Senin, 14 Oktober 2019 20:54
Seorang mahasiswa UBL tertembak peluru nyasar polisi
Sabtu, 10 Agustus 2019 13:42
Satu orang ditangkap karena terlibat penembakan depan Mapolda Lampung
Senin, 8 April 2024 14:22
Korban penembakan Gathan Saleh kembali dilaporkan ke Polisi terkait pengancaman
Minggu, 7 April 2024 19:29
140 orang dinyatakan tewas pada serangan gedung konser Moskow
Kamis, 28 Maret 2024 14:00
ASEAN mendukung penuh upaya Rusia bawa pelaku teror ke pengadilan
Rabu, 27 Maret 2024 21:04
Teroris serang di gedung konser Moskow, 60 orang tewas
Sabtu, 23 Maret 2024 10:35