Mataram (ANTARA) - Sarini, seorang wiraswasta penabrak dua pengendara sepeda motor sampai tewas di Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Korban bernama I dan j, saat itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam," kata Jaksa Penuntut Umum I.AP Camundi dewi.
Disebutkan, terdakwa S, serta korban I dan J, mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ditambah penerangan yang kurang memadai.
Selain itu, Terdakwa S Belum mahir mengendarai sepeda motor, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan saat itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Sonekeling, Dasan Geriya, Lingsar.
Akibat perbuatan terdakwa, S, I dan J, meninggal dunia, setelah sebelumnya, mendapat perawatan di RSUD NTB. "Ditemukan luka memar pada mata kiri dan kanan, kedua korban, I dan j, serta cairan berwarna kemerahan pada lubang hidung dan telinga," kata JPU.
Perbuatan terdakwa S diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat(4) undang-undangnomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Srempetan, Carry tabrak pohon hingga rinsek di depan Polsek Sikur Lombok Timur
Minggu, 24 Maret 2024 16:38
Cawapres Mahfud setuju koruptor divonis hukuman mati
Kamis, 8 Februari 2024 8:03
Capres Mahfud janji tata ulang proses seleksi cegah jual beli jabatan ASN
Kamis, 8 Februari 2024 7:57
Cawapres Mahfud sebut gerakan kampus adalah murni
Kamis, 8 Februari 2024 7:15
Mahfud tak mau jawab langsung soal jokowi kampanye atau tidak
Rabu, 7 Februari 2024 23:46
Cawapres Mahfud janji hentikan modus pailit BUMN
Selasa, 6 Februari 2024 6:26
Cawapres Mahfud sebut Kebebasan mimbar akademik harus tetap dihormati
Selasa, 6 Februari 2024 5:58
Cawapres Mahfud ingatkan PTUN tak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 5:54