Muara Teweh (ANTARA) - Seorang warga Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Ahmad Ripandi alias Pandi (27) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Pandi terhadap istrinya Novi.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Veteran Gang Kinibalu Muara Teweh pada Minggu (6/10) sekitar pukul 11.30 WIB, saat pulang ke rumah, setelah menganiaya istrinya pergi menggunakan sepeda motor.
Korban mengaku dianiaya suaminya berkali-kali mulai Jumat (4/10) sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian Sabtu (5/10) jam 05.00 WIB pagi dan pada sore harinya pukul 16.30 WIB di rumah mereka.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti diantaranya berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon/PVC," ucapnya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya telah menganiaya istrinya dengan barang bukti tersebut dengan motif pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Akibat dari KDRT atau penganiayaan tersebut, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha sampai kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh.
"Tersangka Pandi dijerat pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujarnya.