Polisi bekuk dua pengedar narkoba

id Polresta Pekalongan, narkoba,pengedar narkoba

Polisi bekuk dua pengedar narkoba

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat melakukan konferensi pers kasus penangkapan dua pengedar narkoba. (ANTARA/ Kutnadi)

Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua pengedar narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan sebanyak 7 paket ganja kering, satu buah alat hisap, 19 butir alprazola, dan 10 butir riklona.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu NM (27) warga Kelurahan Bandengan dan MM (28) warga Kelurahan Jenggot.

"Dua tersangka, kami bekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Saat ini, sebanyak dua tersangka masih kami mintai keterangannya," katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari dua pengguna narkoba yang menyatakan barang haram tersebut diperoleh dari seorang tersangka NM.

Berdasar keterangan dua pengguna narkoba tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekaligus meringkus para tersangka.

"Dua pengguna narkoba ini kami lakukan rehabilitasi. Kemudian, NM (27) yang terbukti mengedarkan 7 paket ganja kering seberat 36,05 gram kami bekuk dan dijadikan tersangka," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rochmat mengatakan tersangka NM (27) akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.

"Adapun, tersangka MM (28) akan dijerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," katanya.

Manajer Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Pintar Al Malaa Pekalongan Djunaidi mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan kepolisian setempat dalam upaya mencegah peredaran narkoba.

Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, kata dia, disebutkan menyatakan bahwa kepala daerah wajib memfasilitasi program P4GN.

"Ini menjadi pilot project. Setelah ini, juga akan dibentuk tim quick response antinapza di seluruh kelurahan. Tim quick response antinapza antara lain terdiri atas para relawan dari berbagai unsur yaitu pelopor antinarkoba dari unsur Babinsa dan blBhabinkamtibmas, laskar antinarkoba dari muslimat NU," katanya.