Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang selama Januari 2019 hingga Juni 2019 sekaligus mengamankan beberapa bukti kejahatan seperti ganja, tembakau gorila, dan obat berbahaya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa polresta akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya karena kasus itu sangat membahayakan kehidupan generasi bangsa.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan sebagai upaya mewujudkan Kota Pekalongan yang bebas dari peredaran Narkoba," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkotika AKP Rohmad mengatakan pada upaya pemberantasan Narkoba ini, polisi tidak dapat bekerja sendiri terkait dengan keterbatasan jumlah personel dengan perbandingan luasnya wilayah.
"Oleh karena, Kami mebutuhkan dukungan semua pihak agar polisi dapat bekerja maksimal dan mampu membebaskan wilayah ini dari peredaran Narkoba," katanya.
Menurut dia, pada kegiatan pemberantasan narkoba itu, polisi tidak hanya mengutamakan langkah penindakan saja namun juga melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti melakukan sosialisasi pada pelajar di sekolah.
Ia mengatakan saat ini peredaran Narkoba sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu sedini mungkin polisi bersama masyarakat melakukan pencegahan terhadap barang yang memabukkan tersebut.
"Oleh karena, sosialisasi ke sekolah ini sebagai bentuk langkah preventif agar pelajar tidak terjerumus pada bahaya narkotika," katanya.