Beijing (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Hong Kong, Selasa, memutus bebas Diana Ulfa, warga negara Indonesia, dari tahanan di penjara di kota itu atas tuduhan membawa narkotika pada 2018.
Selesai pembacaan putusan tersebut, Diana langsung dibawa ke tempat penampungan milik Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk segera kembali ke Tanah Air.
Awalnya dia ke Hong Kong untuk tujuan wisata, namun ditangkap petugas bea cukai sesampainya Bandar Udara Internasional Hong Kong pada 24 Mei 2018 karena membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkotika.
Sejak awal Diana menyatakan tidak bersalah karena tas yang dibawanya itu titipan seorang temannya sehingga dia tidak tahu isinya.
"Tas itu barang titipan teman saya. Kata teman saya, isi tas itu baju. Saya kaget ketika ditangkap di Bandara, ternyata isi tas tersebut narkotika," akunya kepada pihak KJRI Hong Kong.
Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.
"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada Antara di Beijing.
Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air.
KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.
Ibunda Diana menyampaikan terima kasih atas bantuan KJRI kepada anaknya itu.
Atas kejadian tersebut, Konjen Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.
"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujarnya.
Berita Terkait
Pengadilan Hong Kong melarang massa jadikan rumah polisi sebagai target
Selasa, 15 Oktober 2019 14:19
PENGADILAN HONG KONG TOLAK IZIN NIKAH TRANSEKSUAL
Rabu, 6 Oktober 2010 7:54
TKI Hong Kong diputus bebas dari tuduhan sebagai kurir narkoba
Jumat, 17 Januari 2020 15:20
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01