Wapres Ma'ruf memperpanjang masa transisi darurat pascagempa NTB

id Wapres Ma'ruf Amin,gempa Lombok,rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,BNPB,Doni Monardo

Wapres Ma'ruf memperpanjang masa transisi darurat pascagempa NTB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo (kanan) dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola usai mengikuti rapat tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulteng dan NTB di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperpanjang kembali masa transisi darurat  setelah bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) supaya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki ruang untuk menggunakan dana siap pakai dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok.

Keputusan untuk memperpanjang masa transisi darurat yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2019 diputuskan dalam rapat tentang rehabilitasi dan rekonstruksi  yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.

"Status transisi darurat di NTB, berdasarkan hasil kesepakatan, akan diperpanjang. Arahan Bapak Wapres supaya ada solusi, tidak perlu harus menunggu tanggap darurat selesai. Sehingga, masyarakat bisa segera menerima bantuan dana jaminan hidup," kata Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo usai rapat di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Doni menjelaskan apabila status tanggap darurat selesai, maka BNPB tidak bisa lagi menggunakan dana siap pakai (DSP) dalam mengkoordinasikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi bersama Pemerintah Daerah NTB.

Akibatnya, jika tidak menggunakan DSP, proses pencairan dan penyaluran dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akan memakan waktu lebih lama dibandingkan menggunakan DSP.

"Kalau status tanggap darurat selesai, artinya harus menggunakan dana hibah. Sementara kalau pakai dana hibah, prosesnya relatif agak lama. Jadi kenapa ini diperpanjang, supaya ada ruang lebih luas," kata mantan Komandan Paspampres itu.

Selain itu, perpanjangan masa transisi darurat tersebut dilakukan sesuai dengan harapan Wapres yang ingin memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat terdampak bencana alam segera terlaksana semua.

Durasi perpanjangan masa transisi darurat tersebut nantinya akan diputuskan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam surat keputusan (SK) gubernur. Sebelumnya, masa transisi darurat pascagempa Lombok mengalami beberapa kali perpanjangan. Awalnya, masa transisi darurat berakhir pada 25 Agustus 2019 yang kemudian diperpanjang hingga 25 Desember 2019.

Sementara itu, Zulkieflimansyah tidak hadir dalam rapat koordinasi tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Wapres Jakarta, Kamis. Kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah.*