Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie yang menjadi terdakwa korupsi suap Rp1,2 miliar dari pemilik saham properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort memiliki rekening khusus penampung uang haram.
Rekening khusus miliknya itu, dia ungkapkan ketika dihadirkan sebagai saksi persidangan terdakwa Yusriansyah Fazrin yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dipimpin Isnurul Syamsul Arif, Rabu.
"Memang ada rekening saya untuk dari yang gado-gado itu lah," kata Kurniadie.
Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan soal uang pungutan liar (pungli) yang disetorkan dari pendapatan Seksi Inteldakim Mataram di bawah kendali Yusriansyah.
"Saya terima. Tapi saya tidak tahu mana yang hasil ganti uang atau hasil pungli. Kadang dikasihnya langsung cash kadang juga transfer," ujar dia.
Selain untuk menampung uang setoran dari Seksi Inteldakim Mataram, rekening khusus itu juga digunakannya untuk mengamankan uang SPPD dan hasil bisnis jual beli tanah.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Imigrasi: Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari
Senin, 13 Januari 2020 15:23
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57