Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin', yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang kasus 'bau ikan asin' itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Ini tiga terdakwa "ikan asin" divonis berbeda
Selasa, 14 April 2020 7:35
Artis Fairuz memenuhi panggilan penyidik klarifikasi laporan soal "ikan asin"
Rabu, 3 Juli 2019 13:25
Artis Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi terkait kasus ITE
Senin, 1 Juli 2019 15:46
Aktor Galih Ginanjar menjadi tersangka terkait "Ikan Asin"
Kamis, 11 Juli 2019 10:26
Galih mengakui punya motif permalukan Fairuz soal "ikan asin"
Senin, 8 Juli 2019 16:20
Galih Ginanjar penuhi panggilan soal 'ikan asin', irit komentar
Jumat, 5 Juli 2019 13:13
Hakim PN Jaksel menyimpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 14:03
ART Sambo bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan
Selasa, 1 November 2022 6:23